Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Jepara

Kerjasama Disdukcapil dan Kemenag Jepara, Pengantin Baru Otomatis Dapat KTP Tanpa Ribet

Pengantin baru secara otomatis akan mendapat KTP elektronik baru dengan status perkawinan kawin tanpa harus mengurus berkas di Jepara.

Tayang:
Dok. Disdukcapil Jepara
Kepala Disdukcapil Jepara Abdul Syukur dan Kepala Kemenang Jepara Muh. Habib bersalaman sebagai setelah dua instansi itu resmi menjalin kerjasama, Kamis (17/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Pengantin baru di Kabupaten Jepara, tidak perlu susah-susah lagi mengurus dokumen pendudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara telah menjalin kerjasama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara  kerjasama untuk menerbitkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang baru menikah. 

Bentuknya, setiap pengantin baru tidak perlu repot mengurus perubahan status perkawinan di KTP El, tetapi mereka otomatis akan mendapat KTP El baru dengan status perkawinan kawin.

Baca juga: Buka Festival Hadrah, Sekda Jepara: Semoga Kesenian Islam Semakin Berkembang

Pasangan baru ini juga akan mendapat KK baru jika menginginkan pecah KK dengan orang tua.

Nota kerjasama ini ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, Abdul Syukur dan Kepala Kemenag Jepara, Muh. Habib di Aula Kemenag, Kamis (17/11/2022). 

Penandatanganan disaksikan jajaran pejabat Kemenag dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Jepara, jajaran pejabat Disdukcapil, Kepala Bagian Hukum Setda Jepara dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara.

Abdul Syukur mengatakan kerjasama ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat. Pengantin baru tidak perlu mengajukan permohonan baik secara daring maupun luring, tetapi  KTP el dan KK baru segera kita terbitkan. 

Menurutnya, para pengantin baru cukup mengambil KTP El dan KK di kecamatan, beberapa hari setelah akad nikah.

Selain itu, kata Abdul Syukur, layanan untuk pengantin baru, pada tahun ini Disdukcapil telah meluncurkan beberapa inovasi baru. 

Baca juga: 8.854 Jiwa Belum Perekaman KTP, Disdukcapil Kudus Buka Layanan Hingga Jam 7 Malam

Inovasi tersebut antara lain penerbitan KTP El dan KK baru bagi pasangan yang bercerai. 

Inovasi yang mulai berlaku April 2022 ini merupakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Jepara

Inovasi lain adalah pelayanan daring melalui aplikasi Pindang Cemplung (Pelayanan Daring Cepet Rampung) yang sudah diluncurkan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022. 

Kemudian inovasi Bilang Bapak (Bayi Pulang Bawa Akta Kelahiran) yang akan diluncurkan awal Desember bulan depan. 

Inovasi Bilang Bapak merupakan kerjasama dengan RSUD RA Kartini, RSI Sultan Hadlirin dan RS PKU Aisyiyah Jepara. Bentuknya, bagi bayi yang dilahirkan di ketiga RS ini secara otomatis akan mendapatkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak Srikandang Jepara Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 308

Pihaknya akan terus memperkuat spektrum layanan melalui inovasi-inovasi baru  agar akses masyarakat terhadap administrasi kependudukan semakin mudah, cepat dan berkualitas. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved