Berita Jepara
Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak Srikandang Jepara Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 308
Polisi telah menetapkan wanita berinial J, sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di semak-semak Desa Srikandang, Bangsri, Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - S (40), pelaku pembuang bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022) kemarin, telah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengungkapkan pihaknya telah menemukan sangkaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Tersangka S diduga dengan sengaja meninggalkan bayi tersebut di semak-semak.
Baca juga: Geger! Bayi Laki-laki Masih Berlumur Darah Dibuang di Semak-semak Desa Srikandang Jepara
"Tersangka dijerat Pasal 308 KUHP," kata AKP M. Fachrur Rozi kepada tribunmuria.com, Kamis (17/11/2022).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan menempatkan anaknya pada suatua tempat untuk ditemukan orang lain, dengan maksud melepaskan diri dari anaknya, maka terancam pidana maksimum sebagaimana dalam Pasal 305 dikurangi separuh.
Sementara dalam ancaman hukuman maksimal dalan Pasal 305 KUHP, di mana seorang ibu menaruh anaknya di suatu tempat agar dipungut orang lain terancam hukuman 5 tahun enam bulan penjara.
Menurut Rozi, hasil serangkaian proses penyidikan, pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang mengungkapkan tersangka J telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 308 KUHP.
Bayi menangis di dekat kandang
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jepara akan mendalami motif pembuang bayi di semak-semak, Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Jumat (11/11/2022) malam.
Bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan warga.Â
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, penemuan pertama kali sekira pukul 19.30 WIB.
Kronologi penemuan bayi itu bermula saksi W mendengar suara tangisan bayi.
Kemudian setelah ditelusuri ternyata ada bayi tergeletak tak jauh dari rumahnya, tepatnya di samping kandang sapi.
"Bayi tergeletak di atas tanah beralaskan sehelai kain," kata AKP M. Fachrur Rozi, Sabtu (12/11/2022).
Kemudian, lanjutnya, saksi menginformasikan kepada saksi J. Bayi tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Bangsri I.
Saat ditemukan kondisi bayi masih sehat. Tali pusar masih menempel.
"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan orang yang baru melahirkan dengan inisial S (40)," ujar AKP M. Fachrur Rozi, menambahkan.
Untuk kasus ini, ujar dia, masih tahap penyelidikan. Pihaknya akan memintai keterangan kepada saksi, melakukan olah TKP, setelah itu nanti akan diinformasikan status pelaku.
"Yang bersangkutan masih masih menjalani perawatan di puskesmas dan belum bisa dimintai keterangan. Karena mengalami pendarahan usai melahirkan," tandasnya. (*)
Harlah Seabad NU, Sukosono Gelar Lomba Durian Lokal, Ini Juaranya Daging Tebal Rasa Legit |
![]() |
---|
Pembelian Elpiji 3 Kg di Jepara Dibatasi, Konsumen Rumah Tangga Dapat Kuota 1 Tabung Per Minggu |
![]() |
---|
Misteri Mayat di Pinggir Pantai Pailus Jepara Terungkap, Polisi: Nelayan Asal Bonang Demak |
![]() |
---|
Terima Keluhan Warga soal Sawah Terendam Banjir, Gus Haiz Berharap Proyek Talud Segera Terealisasi |
![]() |
---|
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pantai Pailus Jepara, Kades Ungkap Kesaksian Ini |
![]() |
---|