Berita Jepara

Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak Srikandang Jepara Jadi Tersangka, Dijerat Pasal 308

Polisi telah menetapkan wanita berinial J, sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di semak-semak Desa Srikandang, Bangsri, Jepara.

Dok Satreskrim Polres Jepara
Personel Polres Jepara menunjukkan lokasi penemuan bayi di semak-semak di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Jumat (11/11/2022). 

Saat ditemukan kondisi bayi masih sehat. Tali pusar masih menempel.

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan orang yang baru melahirkan dengan inisial S (40)," ujar AKP M. Fachrur Rozi, menambahkan.

Untuk kasus ini, ujar dia, masih tahap penyelidikan. Pihaknya akan memintai keterangan kepada saksi, melakukan olah TKP, setelah itu nanti akan diinformasikan status pelaku.

"Yang bersangkutan masih masih menjalani perawatan di puskesmas dan belum bisa dimintai keterangan. Karena mengalami pendarahan usai melahirkan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved