Berita Pati

Ratusan Pelajar SDN Dukuhseti 02 Pati Belajar Daring, Sekolah Disegel Buntut Sengketa Lahan

181 siswa/i SDN Dukuhseti 02 kini terpaksa belajar daring, setelah sekolah mereka disegel buntut dari sengketa lahan dengan warga mengaku pemilik SHM.

Dok Wali Murid
Para pelajar SDN Dukuhseti 02 Pati terpaksa kembali melakukan belajar daring maupun secara berkelompok di rumah salah seorang guru, karena bangunan sekolah mereka disegel buntut sengketa lahan, Senin (7/11/2022). 

Mereka dikumpulkan atas inisiatif sang guru, agar bisa belajar berkelompok selama sistem pembelajaran daring akibat sengketa lahan diterapkan.

"Enggak belajar di sekolah karena sekolahnya ditutup," kata siswi Kelas 3 ini lugu.

Buntut sengketa lahan, tanah tempat berdirinya bangunan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti disegel oleh pihak yang mengaku pemilik SHM atas tanah tersebut, Minggu (6/11/2022).
Buntut sengketa lahan, tanah tempat berdirinya bangunan SDN Dukuhseti 02 dan Balai Desa Dukuhseti disegel oleh pihak yang mengaku pemilik SHM atas tanah tersebut, Minggu (6/11/2022). (Dok Wali Murid)

Pemdes Dukuhseti WFH

Camat Dukuhseti Agus Sunarko mengatakan, kepada aparatur Pemerintah Desa Dukuhseti, pihaknya sudah meminta agar mereka bekerja dari rumah (work from home/WFH) terlebih dahulu sampai ada proses lebih lanjut.

Ia juga memastikan agar tidak ada siswa-siswi yang terbengkalai dalam proses belajar-mengajar.

"Saya sudah meminta Korwil Kecamatan dan kepala sekolah untuk menjamin, jangan sampai ada siswa yang tidak mendapatkan fasilitas belajar."

"Bisa dialihkan sementara ke sekolah terdekat. Bisa dengan shift siang misalnya," kata dia.

Agus juga menyarankan pada Pemdes untuk mengajukan gugatan demi mendapat kepastian hukum bila memang meyakini bahwa tanah yang disengketakan adalah milik desa.

Sementara, Kuasa Hukum Soenari bin Tanus, Muhammad Saiful Rizal, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah.

Mulai dari melayangkan dua kali somasi hingga beraudiensi dengan pihak kecamatan.

”Penyegelan yang kami lakukan berdama tim adalah bentuk langkah hukum yang konkret. Atas permintaan kepala sekolah dan kepala desa sendiri."

"Karena kami sudah memberikan surat somasi satu dan dua namun tidak ada jawaban yang pasti."

"Kami kuasa hukum ingin memberikan kepastian hukum."

"Berdasarkan SHM, tanah ini benar milik klien kami. Oleh karena itu kami mengambil hak kami berdasarkan fakta ini,” kata dia.

Riwayat Sengketa 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved