Berita Regional

Tak Kunjung Bayar Utang, Tiga Polisi Dilaporkan Seorang Nenek Ke Provos

Seorang wanita lanjut usia, melaporkan tiga anggota polisi Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) karena tidak membayar utang.

Editor: Raka F Pujangga
(KOMPAS/DIDIE SW)
Ilustrasi polisi RI   

TRIBUNMURIA, KUPANG - Seorang wanita lanjut usia, melaporkan tiga anggota polisi Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) karena tidak membayar utang.

Nenek bernama Fransiska Tey Seran (67), warga Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur tersebut, melaporkan tiga orang anggota kepolisian setempat yakni Iptu IKS, Aipda HP dan Bripka RA.

Tiga polisi itu dilaporkan ke Seksi Provos Polres TTU atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita dalam Tas Laundry di Jepara: Gara-gara Utang Rp3,1 Juta

Saat melapor, Fransiska didampingi Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait.

"Nenek Fransiska sudah tiga kali lapor ke Polres dan terakhir itu lapornya tanggal 26 Oktober 2022 lalu," ujar Victor Manbait, kepada Tribunmuria.com, Selasa (1/11/2022) malam.

Menurut Victor, korban awalnya tidak berniat melaporkan ke polisi kalau saja ketiga terlapor memiliki niat baik mengembalikan uang pinjaman.

Karena sudah tiga kali melapor dan belum direspon, korban kemudian mengadukan ke Lakmas Cendana Wangi untuk mendampinginya agar uang pinjaman bisa dikembalikan.

"Korban menginginkan agar uang pinjaman bisa dikembalikan karena korban sudah lansia dan janda, serta tidak ada pekerjaan tetap," ungkap Victor.

Besaran utangnya kata Victor bervariasi.

Iptu IKS berutang Rp 2,5 juta. Kemudian Aipda HP Rp 10 juta dan Bripka RA sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, pada Senin (31/10/2022), pasca menerima pengaduan ini, Viktor lalu mendampingi nenek Fransiska ke Propam Polres TTU menanyakan perkembangan penanganan laporan.

Mereka bertemu dengan Kasi Propam Polres TTU Iptu Anyer R Nenobais dan dijelaskan laporan pelapor (korban) sementara diproses.

“Kasi Propam TTU menjelaskan kalau pelapor atau korban sudah diambil keterangan namun masih menunggu disposisi dari Kapolres TTU karena Kapolres berada di luar NTT tugas dan baru masuk kemarin,” kata Victor.

Baca juga: Pemkab Blora Dapat Rp160 Miliar, Alokasi DBH Migas Blok Cepu, Bupati: Bisa untuk Nyaur Utang

Viktor dan korban Fransiska kemudian bertemu Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson di ruangannya dengan Kasi Propam TTU. Saat itu, Kapolres TTU memerintahkan Kasi Propam TTU agar pada Selasa (1/11/2022) menghadapkan tiga terlapor.

"Hari ini Iptu IKS sudah membayar utangnya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan Aipda HP dan Bripka RA belum," ujar Victor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved