Berita Blora

Makam Korban Penganiayaan Ayah Tiri Akhirnya Dibongkar, Kasat Reskrim Blora : Petunjuk JPU

Makam korban kasus penganiayaan ayah terhadap anak tiri di Blora akhirnya dibongkar untuk dilakukan autopsi tim DVI Polda Jateng.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Proses pembongkaran makam almarhum GVR oleh pihak kepolisian dan akan dilakukan autopsi mengungkap keterangan yang sesungguhnya di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Makam korban kasus penganiayaan ayah terhadap anak tiri di Blora akhirnya dibongkar.

Makam yang terletak di Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora ini kembali dilakukan autopsi oleh tim DVI Polda Jateng bersama jajaran Polres Blora pada Selasa (1/11/2022).

Kasat Reskrim AKP Supriyono mengungkapkan, pembongkaran makam dari almarhum GVR, sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anggota TNI dan Warga Sipil Berujung Damai, Tersangka Telah dibebaskan

"Karena kita sudah mengirimkan seluruh bukti. sehingga sudah ditentukan jaksanya dari kasi pidum," ucap AKP Supriyono kepada Tribunmuria.com di lokasi.

Sehingga, pihaknya ini memang harus membongkar makam dan melakukan autopsi.

"Nanti yang kita dapatkan dan kita kumpulkan adalah sinkron antara luka dengan apa yang diterangkan oleh tersangka," terang AKP Supriyono.

"Jadi sinkron, nanti untuk dilakukan penuntutan di pengadilan," tegas AKP Supriyono.

Dikatakannya, meskipun sebulan lebih, otopsi mayat masih dimungkinkan. Sebab bekas-bekas benturan benda tumpul itu masih ada.

"Karena langsung ke tulang. sementara ini tidak ada kendala dalam proses ini," ujar AKP Supriyono.

"Otopsi ini dilakukan oleh tim dokpol polda jawa tengah. dokpol. karena yang membidangi dan sesuai dengan SOP memang harusnya oleh tim dokpol polda Jawa tengah," tambah AKP Supriyono.

Pihaknya juga akan melaksanakan rekonstruksi setelah dilakukan autopsi.

"Nanti akan kita agendakan untuk kita lakukan rekonstruksi. Agar membuat terang suatu tindak pidana atau apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkap AKP Supriyono.

Selain memenuhi petunjuk dari kejaksaan (JPU), kejaksaan juga menghendaki harus bongkar makam tersebut.

"Juga nanti untuk menjawab dari KPAI. karena dari JPU menyampaikan ke kita akan dikirimi dari KPAI. tapi kita tidak tahu kapan dan apa yang akan ditanyakan KPAI," jelas AKP Supriyono.

Baca juga: Ungkap Pabrik Pencetak Uang Palsu, Polda Jateng Temukan Bukti Rp 1,26 Miliar

Sementara itu, Forum komunikasi Masyarakat Blora (FKMB), Yudhi Sancoyo, mengungkapkan, kasus ini terbongkar lantaran istrinya berkirim surat tertutup kepada Polres Blora.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved