Berita Jateng

Ungkap Pabrik Pencetak Uang Palsu, Polda Jateng Temukan Bukti Rp 1,26 Miliar

Polda Jateng menggerebek sebuah pabrik pencetak uang palsu berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi dengan barang bukti Rp 1,26 miliar. 

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Khoirul Muzakki
Kapolda Jateng merilis ungkap kasus uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11/2022)  

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polda Jateng menggerebek sebuah pabrik percetakan uang palsu (Upal) berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi. 

Lima tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 1,26 miliar berhasil disita petugas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya. 

Baca juga: Sosialisasi Cinta Rupiah, BI Purwokerto Ajak Masyarakat Terhindar Dari Uang Palsu

Pengungkapan ini penting karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena di saat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” tuturnya

Irjen Ahmad Luthfi menerangkan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. 

Dengan cara tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

“Pengungkapan di Jateng sendiri ada empat TKP dengan (mengamankan) lima tersangka serta barang bukti senilai Rp 1,26 miliar. Pengungkapan di jawa tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelasnya.

Baca juga: Polres Kudus Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 6,5 juta

Lima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta. 

Kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. 

Kapolda juga menyebut terdapat sejumlah tersangka yang masih DPO dan menegaskan bahwa semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.

Kronologi  pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022 dimana petugas menemukan 26 lembar upal. Kemudian dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp 40 juta dari tersangka SU.

Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp 385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.

Selanjutnya, Pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. 

Pada 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp 31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved