Berita Jepara
11 Adegan Diperagakan Pelaku Penganiyaan Paman di Musala At Taqwa Jepara
Sedikitnya terdapat 11 adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan di Musala At Taqwa.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar rekontruksi atau reka adegan ulang kasus keponakan yang menganiaya paman hingga meninggal dunia.
Kejadian nahas ini terjadi di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Tersangka MS menganiaya Bordi hingga tewas di Musala At Taqwa.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anggota TNI dan Warga Sipil Berujung Damai, Tersangka Telah dibebaskan
Tersangka kesal karena korban mematikan alat pengeras suara saat ia sedang azan salat subuh.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrurrozi mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi, jaksa, pengacara tersangka, dan penyidik dalam rekontruksi ini.
"Rekontruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara kami, pihak penyidik, dan jaksa," kata dia, Rabu (26/10/2022).
Reka adegan ulang ini berlangsung di Mapolres Jepara.
Baca juga: Kesal Speakernya Mati Saat Mengumandangkan Azan Subuh, Muazin Ini Tega Bunuh Pamannya
Ada 11 adegan yang diperagakan saksi, tersangka, dan korban yang diperankan penyidik.
Sebelas adegan itu menggambarkan tersangka dan korban saat berada di mushola.
Baca juga: Terapkan Tilang ETLE, Polres Salatiga Siapkan Empat Kamera Untuk Jaring Pelanggar
Kemudian adegan tersangka saat memukuli korban.
Jumlah pukulan tersangka sepuluh kali mengenai kepala korban.
Pukulan mengarah ke pipi kanan dan kiri.
Menurut keterangan saksi saat rekontruksi, korban tersungkur di musala dengan kondisi mulut keluar darah.
Kemudian saksi meminta pertolongan keluarga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
Korban diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Adegan reka ulang ini diakhiri saat saksi-saksi membawa korban memasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit.
Atas kasus pidana ini, tersangka MS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Rekontruksi-Penganiyaan-Terhadap-Paman-di-Musala-At-Taqwa.jpg)