Berita Jateng
Terapkan Tilang ETLE, Polres Salatiga Siapkan Empat Kamera Untuk Jaring Pelanggar
Satlantas Polres Salatiga mulai menerapkan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) dan tersedia empat kamera untuk menjaring para pelanggar.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
Baca juga: Satlantas Polres Pati Jaring 4.680 Pelanggar Lewat ETLE
Penggunaan tilang secara ETLE ini sudah diterapkan di wilayah Kota Salatiga.
Dari pantauan Tribunmuria.com di beberapa titik di Salatiga yang biasa digelar untuk tilang secara manual sekarang sudah tidak ada.
Tempat-tempat tersebut yang biasa digunakan polisi untuk melakukan tilang secara manual yakni di Jalan Taman Pahlawan, Jendral Sudirman Salatiga dan lainnya.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho mengatakan bahwa di wilayah Polres Salatiga saat ini sudah menerapkan tilang sistem ETLE.
Tilang ETLE ini menggunakan kamera HP yang memang kamera khusus yang di dapat dari Direktorat Lalu Lintas.
“Ada empat kamera ETLE yang sudah siap dipakai untuk melaksanakan penindakan pelanggaran melalui kamera handphone,” kata AKP Betty kepada Tribunmuria.com, Selasa (26/10/2022).
Baca juga: 4.245 Kendaraan Terjaring ETLE, AKP Sutoyo : Paling Banyak Tak Pakai Sabuk Pengaman dan Helm
Dikatakannya, tidak adanya tindakan pungli di lapangan saat menggelar razia atau tilang kendaraan.
Dengan penggunaan ETLE, saat ini anggota tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Hanya dengan menggunakan kamera handphone setelah tercapture gambar akan dikirim ke back office ke Posko ETLE,” paparnya.
Kemudian pihaknya mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar untuk pembayaran langsung ke bank.
Apabila pelanggar melaksanakan konfirmasi akan mendapatkan kode briva dari bank dan besaran denda yang harus dibayarkan.
Jumlah pelanggar pengendara sepeda motor maupun mobil sudah mencapai angka 1.100 pelanggar dari bulan Januari sampai Oktober 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Polres-Salatiga-Gelar-Tilang-ETLE.jpg)