Senin, 11 Mei 2026

Berita Jepara

Kesal Speakernya Mati Saat Mengumandangkan Azan Subuh, Muazin Ini Tega Bunuh Pamannya

Muazin, MS (33) tega membunuh pamannya karena diduga telah mematikan speaker saat sedang azan subuh di Musala At Taqwa, Desa Dorang, Jepara.

Tayang:
(YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA).
Tersangka MS, warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara saat digelandang ke Satreskrim Polres Jepara, Senin (10/10/2022). Dia terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pamannya hingga meninggal dunia. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - MS (33) langsung menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari, Sabtu (8/10/2022), setelah mengetahui pamannya meninggal dunia karena ulahnya.

Akar masalahnya terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 WIB. 

Saat itu MS sedang melaksanakan azan Salat Subuh di Musala At Taqwa, Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Di tengah azan, speakernya mati. Sedangkan di tempat itu hanya ada MS dan pamannya, BD.

Ia menuduh BD telah mematikan speaker musala.

Baca juga: Berdedikasi Tinggi, Empat Anggota Polres Blora Terima Penghargaan Ini

Kesal dengan kejadian itu, tersangka MS menghampiri korban yang saat itu sedang salat sunah.

MS gelap mata dan langsung melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala.

Saat dipukuli itu korban sempat melakukan pukulan balasan berucap kepada MS.

“Lapo kuwe arep mateni aku, patenono (Ngapain kamu, mau bunuh saya? Bunuh saja,” kata MS menirukan perkataan BD saat itu.

Baca juga: Museum Jenang Kudus Pamerkan 35 Koleksi Kaligrafi Karya Putra Daerah

Dalam sepuluh kali pukulan itu, kurang lebih tiga kali kepala korban membentur tembok musala.

Akibat pukulan itu, korban tergeletak di musala dengan kondisi mulut dan telinga berdarah. 

Kemudian tersangka MS kembali ke rumahnya yang berada di dekat musala.

Sementara korban sempat ditolong saksi mata dan dilarikan ke rumah sakit di Kudus. Namun nyawanya tidak tertolong.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 9 Oktober 2022, sekira pukul 01.00.

Baca juga: Polres Kudus Ungkap Pencurian Sepeda Motor Kurang Dari 24 Jam

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrurrozi mengatakan, korban dan tersangka memiliki hubungan saudara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved