Berita Jepara
Kesal Speakernya Mati Saat Mengumandangkan Azan Subuh, Muazin Ini Tega Bunuh Pamannya
Muazin, MS (33) tega membunuh pamannya karena diduga telah mematikan speaker saat sedang azan subuh di Musala At Taqwa, Desa Dorang, Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
Korban merupakan kakak kandung dari ibu tersangka atau pamannya.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, MS mengaku tega memukul pamannya karena kesal korban merasa tidak bersalah saat mematikan speaker azan.
Tanpa berpikir panjang, MS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban BD meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” kata AKP M. Facrurrozi saat konferensi pers, Senin, 10 Oktober 2022.
Dari kejadian ini, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi.
Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok.
Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna abu-abu, satu buah kaos warna, satu celana kolor, satu kemeja lengan panjang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Aniaya-Paman-Hingga-Meninggal-Dunia.jpg)