Berita Kudus

Incar Rp 3,4 Miliar Penerimaan Pajak, BPPKAD Tempeli Stiker Reklame yang Belum Berizin

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus gencar melakukan operasi yustisi penertiban reklame yang belum bayar pajak.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
Diskominfo Kudus
Petugas menempeli stiker di reklame yang belum lunas pajak. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus gencar melakukan operasi yustisi penertiban reklame yang tidak berizin dan belum membayar pajak.

Hal itu sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak reklame.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan, terakhir pihaknya melakukan penertiban dengan menempelkan stiker pada reklame yang belum dibayar pajaknya kemarin.

Baca juga: Orang Sakit Jadi Penyumbang PAD Terbesar Pemkab Jepara, Junarso : Pajak Masih Kalah

Tidak kurang dari 40 reklame yang dipasang stiker bertuliskan 'objek pajak belum lunas pajak'.

"Dari total objek pajak yang ditempeli ada 28 pemilik reklame yang kami surati untuk mengurus pajak reklame. Sedangkan ada reklame yang belum bisa ditemui pemiliknya," kata Famny, Jumat (21/10/2022).

Menurut Famny, reklame dan sejenisnya yang bertujuan untuk memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial wajib dikenakan pajak dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pajak reklame itu luas, bisa berupa baliho ataupun spanduk dan sejenisnya yang fungsinya memperkenalkan atau mempromosikan secara komersial. Itu semua wajib dikenakan pajak sehingga dapat mendorong peningkatan PAD Kudus," katanya.

Baca juga: Omset Kaligrafi Kuningan Al Amin Meningkat 15 Kali Lipat. Ratmoko: Promosi di Lapak Ganjar

Famny berharap dengan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar pajak media promosi ke depannya akan terjadi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali dirasakan oleh seluruh masyarakat dalam hal pembangunan di Kabupaten Kudus.

"Harapan kami, ketika masyarakat taat membayar pajak maka akan berpengaruh pada peningkatan PAD. Hal tersebut memiliki imbal balik pada pembangunan Kudus yang meningkat dan pelayanan publik lebih baik serta dapat dirasakan seluruh masyarakat," kata dia.

"Demi kelancaran, kita bersinergi bersama dengan melibatkan instansi terkait, dari tim kami di BPPKAD, Satpol PP, Dishub, PKPLH, PUPR, dan bahkan melibatkan unsur Polri," terangnya.

Sesuai dengan rekomendasi dan aturan, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi penertiban reklame secara rutin dan berkala di wilayah Kabupaten Kudus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Dalam operasi melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Polri.

Baca juga: Fotonya Ditagih Korban Dipajang di Reklame Raksasa, Pemilik Travel Tersangka Penipuan Lapor Polisi

"Sesuai aturan dan rekomendasi BPK, kami akan laksanakan operasi secara rutin minimal 1 bulan sekali sesuai dengan potensi pajak reklame yang ada di Kudus, terutama daerah yang ramai (titik kumpul) masyarakat akan jadi prioritas penertiban," kata dia.

Pada tahun 2022, target pajak reklame APBD Perubahan sebesar  Rp 3,43 miliar dan telah terealisasi sampai Oktober sebesar Rp 3,06 miliar atau kurang lebih telah tercapai 89,2 persen.

"Kami optimistis pada tahun ini target pajak reklame tersebut bisa terlampaui," kata dia. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved