Gangguan Ginjal Akut

Daftar Obat Berbahaya yang Ditemukan Beredar di Kudus, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut Anak

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menemukan sejumlah obat sirop berbahaya diduga pemicu gangguan ginjal akut pada anak. IAI menarik obat itu.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Penanggungjawab Apotek Kimi Farma Jepara sedang mengambil berbagai macam jenis obat sirup (sirop) dari display, Kamis 20 Oktober 2022. Setelah kasus gangguan ginjal akut merebak, pemerintah melarang penjualan berbagai macam obat sirup. 

Di mana TDI atau ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Lebih detail mengenai sanksi, Sandra berujar jika kembali ditemukan produk obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi batas, BPOM akan memberikan teguran.

"Sanksinya berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar hingga pencabutan," tuturnya.

Di sampingnya sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

"Sebenarnya EG dan DEG bukan bahan yang dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat namun harus sesuai ketentuan."

"Namun apakah EG dan DEG menjadi penyebab gagal ginjal akut masih dalam kajian lebih lanjut," tambahnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved