Gangguan Ginjal Akut
Daftar Obat Berbahaya yang Ditemukan Beredar di Kudus, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut Anak
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menemukan sejumlah obat sirop berbahaya diduga pemicu gangguan ginjal akut pada anak. IAI menarik obat itu.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
Di mana TDI atau ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Lebih detail mengenai sanksi, Sandra berujar jika kembali ditemukan produk obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi batas, BPOM akan memberikan teguran.
"Sanksinya berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar hingga pencabutan," tuturnya.
Di sampingnya sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Sebenarnya EG dan DEG bukan bahan yang dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat namun harus sesuai ketentuan."
"Namun apakah EG dan DEG menjadi penyebab gagal ginjal akut masih dalam kajian lebih lanjut," tambahnya. (*)