Gangguan Ginjal Akut

Daftar Obat Berbahaya yang Ditemukan Beredar di Kudus, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut Anak

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menemukan sejumlah obat sirop berbahaya diduga pemicu gangguan ginjal akut pada anak. IAI menarik obat itu.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Penanggungjawab Apotek Kimi Farma Jepara sedang mengambil berbagai macam jenis obat sirup (sirop) dari display, Kamis 20 Oktober 2022. Setelah kasus gangguan ginjal akut merebak, pemerintah melarang penjualan berbagai macam obat sirup. 

BBPOM Semarang tarik 5 obat berbahaya

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang lakukan pengawasan ketat terhadap obat sirup anak.

Khususnya obat sirup anak yang mengandung mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pengawasan tersebut berhubungan dengan isu obat sirup anak yang beresiko memicu gangguan ginjal akut.

Menurut Kepala BBPOM di Semarang, Sandra M.P Linthin, semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

"Hal itu sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk obat  BPOM," paparnya, Jumat (21/10/2022).

Ia juga menerangkan, BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di Indonesia yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

"Hasil sampling dan pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk."

"Kelima produk tersebut yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops," jelasnya.

Produk dengan kandungan EG melebihi ambang batas aman tersebut diterangkan Sandra, akan ditarik dan dimusnahkan.

"BPOM meminta industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," katanya.

Dilanjutkannya, meski demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

"BPOM juga menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI)," katanya.

TDI yang disebutkan Sandra mengacu pada Farmakope Indonesia yang sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009.

UU tersebut berisi tentang kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved