Gangguan Ginjal Akut
Daftar Obat Berbahaya yang Ditemukan Beredar di Kudus, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut Anak
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menemukan sejumlah obat sirop berbahaya diduga pemicu gangguan ginjal akut pada anak. IAI menarik obat itu.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kudus menyikapi polemik obat-obatan jenis sirop yang diduga menjadi satu di antara beberapa faktor penyebab gagal ginjal akut pada anak.
IAI Kudus mengamankan beberapa jenis obat yang disinyalir mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Daftar obat sirop diduga berbahaya tersebut berpedoman pada rilis tertulis hasil pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Surat Edaran IAI Pusat.
Baca juga: Kronologi Balita 8 Bulan di Purwokerto Meninggal, Diduga Alami Gangguan Ginjal Akut
Baca juga: BBPOM Tarik 5 Obat Sirup Berbahaya, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Termasuk Gangguan Ginjal Akut pada Anak, 3 Isu Kesehatan Ini Sita Perhatian Pemkot Semarang
Ketua IAI Kabupaten Kudus, Sholihul Umam, menyampaikan ada beberapa jenis obat sirop yang dirilis BPOM mengandung EG dan DEG diambang batas.
Obat-obat tersebut meliputi:
- Termorex Sirop (obat demam) produksi PT Konimex ukuran 60 mililiter (ml)
- Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama kemasan 60 ml
- Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries kemasan 60 ml
- Unibebi Demam Sirop (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries kemasan 60 ml, dan
- Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries kemasan 15 ml.
"Dari rilis BPOM, ada beberapa jenis obat yang ditarik."
"Jadi saat ini obat-obatan tersebut kami amankan terlebih dahulu, untuk direturn ke distributor," terangnya, Jumat (21/10/2022).
Diketahui, saat ini ada 115 apotek di bawah IAI yang tersebar di Kabupaten Kudus.
Dari jumlah tersebut, IAI mengimbau kepada para apoteker untuk tidak menjualkan beberapa jenis obat sirop yang tidak direkomendasikan BPOM.
Namun demikian, hasil uji cemaran EG dari pengawasan BPOM, disebutkan belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gangguan
ginjal akut.
Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome inchildren (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca covid-19.
Terhadap hasil uji lima sirop obat dengan kandungan EG melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar melakukan penarikan obat sirop dari peredaran di seluruh Indonesia.
Serta memusnahkannya untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.