Berita Jateng
Sindikat Oli Palsu AHM dan Yamalube Beromzet Hampir Rp 1 Miliar per Bulan, Dibekuk Polda Jateng
Ditreskrimsus Polda Jateng membekuk sindikat produsen dan pengedar oli palsu yang omzetnya mencapai hampir Rp 1 miliar per bulan.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Raka F Pujangga
Kombes Dwi menuturkan omzet yang didapatkan tersangka selama sebulan memproduksi oli palsu mencapai Rp 960 juta dan jika dihitung dalam satu tahun omset yang diterima mencapai Rp 11.5 miliar.
Tersangka melakoni bisnis gelapnya selama dua tahun.
" Omzet yang mereka terima selama dua tahun mencapai Rp 23 miliar," tutur dia.
Peralatan dimiliki pelaku untuk memalsukan oli diantaranya mesin sablon video jet untuk membuat nomor seri pada oli. Hasil nomor seri dicetak menggunakan video jet mirip dengan aslinya.
"Pelaku juga mengolah bahan dasar oli palsu mirip dengan oli asli. Dampaknya sangat berbahaya jika kendaraan menggunakan oli palsu. Daya tahan kendaraanya tidak lama. Mesin cepat overheat," ujarnya.
Ia menuturkan Polisi juga menyita enam unit mobil box untuk mendistribusikan oli palsu dan membeli bahan dasar. Kemudian 2 ribu karung berisi tutup botol dan 4.524 botol oli.
" Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) ayat (2) Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutur dia. (*)