Berita Jateng

Sindikat Oli Palsu AHM dan Yamalube Beromzet Hampir Rp 1 Miliar per Bulan, Dibekuk Polda Jateng

Ditreskrimsus Polda Jateng membekuk sindikat produsen dan pengedar oli palsu yang omzetnya mencapai hampir Rp 1 miliar per bulan.

TRIBUNMURIA/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tunjukan oli palsu yang diproduksi di Jalan Kayumanis Timur nomor 10, 

TRIBUNMURIA.SEMARANG - Sindikat produsen dan pengedar oli palsu dibekuk jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ada dua pelaku yang ditangkap yakni Djiwa Kusuma Agung oli  dan Ali Mahmudi. 

Pada pengungkapan tersebut jajaran Ditrerskrimsus menggerebek tiga lokasi yang merupakan pabrik maupun gudang di wilayah Kota Semarang.

Baca juga: Mau Mesin Tetap Awet, Berikut Tips Memilih Oli Untuk Tunggangan Kesayangan dari Astra Motor Jateng

Satu diantaranya yang digrebek berada di Jalan Kayumanis nomor 10 Kuningan Semarang Utara.

Terlihat ribuan liter oli palsu siap kemas ditampung di tandon dan tersimpan di gudang. Pelaku juga menyediakan alat mencetak nomor registrasi yang tertera di botol oli.

Pelaku juga telah menyediakan botol-botol untuk mengemas oli tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka Ali Mahmudi berperan sebagai penjual oli palsu.

Sementara Djiwa Kusuma Agung berperan mengelola tiga rumah produksi yang ada di Semarang.

Baca juga: Ini Sosok Kapolsek Siantar Yang Punya Kekayaan Melebihi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara

"Tiga rumah produksi oli palsu Jalan Kayumanis Timur nomor 10, Jalan Kayumanis Timur nomor 28, dan  Jalan Widoarjo Batik Gayam No 35 RT 05 RW 11 Kel. Rejomulyo Semarang Timur," jelasnnya saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, bahan baku yang digunakan membuat oli palsu bukanlah dari bahan dasar oli bekas yakni Liquid Paraffin (parafin cair).

Pelaku memproduksi oli palsu menggunakan zat yang bukan untuk oli dan ditambakah aditif serta pewarna.

Pelaku menjual oli palsu tersebut menggunakan merek-merek tertentu.

"Berdasarkan laporan yang kami terima oli merek AHM dan Yamalube," tutur dia.

Dikatakannya pelaku menjual oli palsu tersebut di seluruh Indonesia. Terutama pelaku telah memasarkan oli di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan.

"Pelaku dalam waktu sehari mampu memproduksi sekitar 3 ribu botol. Mereka bekerja selama 20 hari," tutur dia.

Baca juga: Masih Layani Penjualan Paracetamol, PD Apotek Kudus Tegaskan Pasien Harus Bawa Resep Dokter

Kombes Dwi menuturkan omzet yang didapatkan tersangka selama sebulan memproduksi oli palsu mencapai Rp 960 juta dan jika dihitung dalam satu tahun omset yang diterima mencapai Rp 11.5 miliar. 

Tersangka melakoni bisnis gelapnya selama dua tahun.

" Omzet yang mereka terima selama dua tahun mencapai Rp 23 miliar," tutur dia.

Peralatan  dimiliki pelaku untuk memalsukan oli  diantaranya mesin sablon video jet untuk membuat nomor seri pada oli. Hasil nomor seri dicetak menggunakan video jet mirip dengan aslinya. 

"Pelaku juga mengolah bahan dasar oli palsu  mirip dengan oli asli. Dampaknya sangat berbahaya jika kendaraan menggunakan oli palsu. Daya tahan kendaraanya tidak lama. Mesin cepat overheat," ujarnya.

Ia menuturkan Polisi juga menyita enam unit mobil box untuk mendistribusikan oli palsu dan membeli bahan dasar. Kemudian 2 ribu karung berisi tutup botol dan 4.524 botol oli.

" Pelaku dijerat  Pasal 100 ayat (1)  ayat (2)  Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutur dia. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved