Berita Kudus

Masih Layani Penjualan Paracetamol, PD Apotek Kudus Tegaskan Pasien Harus Bawa Resep Dokter

PD Apotek Kabupaten Kudus masih menjual paracetamol secara terbatas bersama lampiran resep dokter.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Rezanda Akbar D.
Suasana PD Apotek Kabupaten Kudus, Kamis (20/10/2022) setelah larangan konsumsi obat sirop diperbincangkan. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi melarang pemberian obat cair/sirop untuk pengobatan anak sementara waktu.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10) kemarin.

Munculnya SE tersebut menyebabkan beberapa apotek mulai mengosongkan display obat sirop agar tidak terbeli oleh masyarakat.

Baca juga: Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirop, Gangguan Ginjal Akut Merebak, Korban Mayoritas Balita

Bahkan juga ada yang menjual secara terbatas bersama lampiran resep dokter.

Seperti yang berjalan di PD Apotek Kabupaten Kudus, Kamis (20/10/2022). 

"Obat yang dilarang itu adalah yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol obat dengan kandungan seperti itu. Saat ini di Indonesia belum beredar," ucap Leavi Farchati, Penanggung Jawab Apotek.

Leavi menegaskan, obat dengan kandungan itu tidak pernah ada dan tidak pernah beredar di Indonesia.

Namun, pihaknya akan menuruti surat edaran dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Jadi selama masih sesuai dengan aturan penggunaan maupun resep dokter. Sementara tidak apa-apa," urainya.

Baca juga: Orang Tua Mulai Cemas Kabar Buruk Paracetamol Cair, Cahya : Kalau Panas Saya Kompres Saja

Namun begitu penyebab gagal ginjal akut di Indonesia masih misterius dan belum diketahui penyebabnya.

Namun ketika ada kasus tersebut, pihaknya disuruh untuk melaporkan ke Pemerintah Pusat.

Menurutnya, untuk pelayanan obat sirop tersebut kembali ke apotek masing-masing.

Untuk amannya, Leavi juga merekomendasikan sebaiknya menggunakan obat aman dan rasional hingga menjalankan terapi tanpa obat.

Terapi tersebut dalam bentuk istirahat yang cukup serta mengontrol dan makan-makanan yang bergizi. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved