Berita Rembang
Kronologi Lengkap Santri Bakar Santri di Pesantren Sarang Rembang: Bermula dari Persoalan Razia Hp
Berikut kronologi lengkap santri bakar santri di Ponpes Al Amin, Sarang, Rembang. Dipicu persoalan razia Hp oleh petugas keamanan pondok.
TRIBUNMURIA.COM, REMBANG - Berikut kronologi lengkap, kasus santri bakar santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Kasus santri bakar santri ini terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 lalu.
Insiden santri bakar santri, dipicu cekcok soal razia handphone (Hp) yang dilakukan oleh petugas keamanan pondok pesantren.
Baca juga: Muslihat Ponpes Gontor Tutupi Kematian Santri Dianiaya, Bohongi Keluarga Korban Pakai Surat Dokter
Baca juga: Kasus Tewasnya Santri Pondok Gontor, Ketua PP Muhammdiyah Desak Tuntaskan secara Hukum
Pelaku pembakaran, MI (20) diketahui merupakan santri senior, yang juga menjadi keamanan pondok. Sementara, korbannya adalah santri AM (21).
Korban disiram bensin dan dibakar oleh petugas keamanan pondok saat sedang tidur di kamar bersama tiga orang santri lainnya.
Walhasil, korban pun menderita luka bakar hingga 80 persen, dan kini mendapat perawatan intensif di RSUP dr Soetomo Surabaya.
Pelaku yang merupakan santri senior, yang juga merupakan keamanan pondok di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amin, Sarang, Kabupaten Rembang, tersebut telah ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Diketahui, pelaku dan korban dalam kasus santri bakar santri ini sama-sama merupakan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tersangka pembakaran santri, MI (20), adalah warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Sementara santri atas nama AM, yang merupakan korban merupakan warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Bermula dari persoalan razia Hp
Peristiwa pembakaran keamanan pondok terhadap santri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2022.
Tepatnya pada Senin 15 Agustus 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hery Dwi Utomo, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/8/2022).
Saat itu, santri berinisial MI yang berusia 20 tahun bertugas sebagai petugas keamanan pondok.