Berita Jateng
4 Korban Luka Insiden Yonif 411/Raider Salatiga Belum Boleh Pulang, Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasan
4 korban kuka dugaan pengeroyokan oknum Yonif 411/Raider Salatiga, hingga kini belum boleh pulang. Mereka masih diperiksa pihak Denpom IV/3 Salatiga
TRIBUNMURIA.COM, TEMANGGUNG – Empat orang diduga korban penganiayaan oknum Yonif 411/Raider Salatiga, hingga saat ini masih berada di RST dr Asmir Salatiga.
Keempat korban luka tersebut belum diperbolehkan pulang, meski sebenarnya kondisi mereka sudah lebih baik dan stabil.
Mereka belum diperbolehkan pulang, lantaran masih akan diperiksa oleh penyidik Denpom IV/3 Salatiga.
Agenda pemeriksaan terhadap keempat korban luka-luka tersebut adalah konfrontir atas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Denpom IV/3 Salatiga, pada Rabu (14/9/2022) mendatang.
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Sorot Insiden Yonif 411/Raider: 13 Anggota Penuhi Bukti Permulaan
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga AWP Korban Insiden Yonif 411/Raider Temui Denpom IV/3 Salatiga: Jamin Diproses
Baca juga: Ihwal Insiden Yonif 411/Raieder Salatiga, Puskampol: Kurangnya Kontrol dan Jiwa Korsa Kebablasan
Hal ini disampikan juru bicara tim kuasa hukum korban dugaan aksi pengeroyokan oknum Yonif 411/Raider Salatiga, Totok Cahyo Nugroho.
“Masih ada agenda konfrontir keterangan BAP sendiri, dilakukan oleh pihak Denpom IV/3 Salatiga untuk menyamakan persepsi atas keterangan yang telah diberikan oleh para saksi korban."
"Sehingga mereka masih belum dapat izin pulang ke Temanggung dan saat ini posisinya berada di RST dr.Asmir Salatiga,” ungkap Totok, dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Diketahui, keluarga Argo Wahyu Pamungkas (AWP) warga Temanggung yang diduga tewas setelah menjadi korban pengeroyokan sejumlah oknum TNI Yonif 411/Raider memberi kuasa pengacara kepada DPC Peradi Magelang, untuk mengusut tuntas kasus ini.
Pun demikian, dengan 4 korban luka-luka dalam insiden yang mendapat sorotan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini.
Keempat saksi korban yang dimaksud ialah Ali Akbar Inung Rafsanjani (20), warga Ngumbulan RT 03/RW 03, Kelurahan Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung; Yahya (22), warga Desa Tlahap, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.
Lalu, Ari Suryo Saputro (23), warga Munding Kidul Kundisari RT 04/RW 06, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung; serta Arif Fahrurrozi (22), warga Parakan RT 03/RW 02, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Saat insiden terjadi, keempatnya bersama korban tewas atas nama Argo Wahyu Pamungkas (32), warga Dusun Bugen, Desa Geblog, Kecamatan Kaloran tengah berada di Salatiga untuk melakukan pekerjaan pemasangan neon box pesanan salah satu perusahaan di Salatiga.
Janji Denpom IV/3 Salatiga: tuntaskan kasus
Kuasa hukum keluarga Argo Wahu Pamungkas (AWP), korban tewas diduga dianiaya sejumlah oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, bertemu Denpon IV/3 Salatiga.
Dalam pertemuan tersebut, Denpom IV/3 Salatiga berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan sejumlah oknum TNI hingga sebabkan satu warga Temanggung, AWP, tewas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/kuasa-hukum-okrban-penganiayaan-TNI-Yonif-411Raider-Salatiga-Totok-Cahyo-Nugroho.jpg)