Berita Jateng

Kuasa Hukum Keluarga AWP Korban Insiden Yonif 411/Raider Temui Denpom IV/3 Salatiga: Jamin Diproses

Kuasa hukum keluarga Argo Wahu Pamungkas/AWP, korban tewas indisen Yonif 411/Raider Salatiga dapat jaminan Denpon IV/3 Salatiga, kasus diproses tuntas

Istimewa
Juru bicara kuasa hukum keluarga AWP --korban dugaan tindak penganiayaan oknum anggota TNI di Salatiga--, Totok Cahyo Nugroho, memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, TEMANGGUNG – Kuasa hukum keluarga Argo Wahu Pamungkas (AWP), korban tewas diduga dianiaya sejumlah oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, bertemu Denpon IV/3 Salatiga.

Dalam pertemuan tersebut, Denpom IV/3 Salatiga berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan sejumlah oknum TNI hingga sebabkan satu warga Temanggung, AWP, tewas.

Selain satu orang tewas, 4 warga Temanggung lainnya menderita luka-luka, dan hingga kini masih dirawat di RST dr Asmir Salatiga.

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Sorot Insiden Yonif 411/Raider: 13 Anggota Penuhi Bukti Permulaan

Baca juga: Dapat Kuasa dari Keluarga AWP Korban Insiden Yonif 411/Raider, Peradi akan Koordinasi dengan LPSK

Baca juga: Insiden Yonif 411/Raider, Keluarga AWP Berharap Jenderal Andika Turun Tangan: Kami Ingin Keadilan

Baca juga: Ihwal Insiden Yonif 411/Raieder Salatiga, Puskampol: Kurangnya Kontrol dan Jiwa Korsa Kebablasan

Demikian disampaikan oleh juru bicara kuasa hukum keluarga AWP, Totok Cahyo Nugroho, Kamis 8 September 2022.

“Kemarin tim kami telah bertolak ke Denpom IV/3 Salatiga."

"Kepada kami, mereka memberikan jaminan, akan mengusut kasus ini secara profesional, dan seluruh oknum yang terlibat dalam insiden tersebut diproses hingga selesai,” jelas Totok dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Totok menambahkan, pihaknya juga telah menemui keempat korban luka yang hingga saat ini masih dalam proses perawatan di RST dr Asmir Salatiga.

Menurutnya, kondisi mereka kini mulai membaik. Namun demikian, keempatnya belum diperbolehkan pulang lantaran masih dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Denpom IV/3 Salatiga guna memenuhi kelengkapan persyaratan penyelidikan.

“Kalau terakhir yang saya terima, proses penyelidikan dari pihak saksi korban sudah selesai."

"Artinya mereka sudah diperbolehkan pulang ke Temanggung, syaratnya menunggi izin dari pihak dokter,” imbuhnya.

Lebih jauh, Totok juga ingin menyampaikan bahwa dari hasil komunikasi secara intensif, baik pihak korban luka maupun keluarga korban meningga dunia, mereka tidak sedikitpun menyimpan rasa dendam.

Bahkan mereka telah memaafkan ihwal insiden yang mereka alami beberapa waktu lalu.

“Pihak keluarga korban meninggal dunia sudah ikhlas dengan kepergian Argo Wahyu Pamungkas dan telah memafkan peristiwa tersebut."

"Demikian pula dengan keempat korban luka lainnya yang mengaku tidak menaruh dendam sedikitpun. Keinginan mereka hanya satu, yakni pulang dan kembali berada di tengah keluarga masing-masing,” ungkapnya.

DPRD Temanggung hingga TNI hadiri peringatan 7 hari meninggalnya AWP

7 hari wafatnya awp korban yonif 411/raider salatiga
Sejumlah pihak menghadiri tahlil dan doa bersama, peringatan tujuh hari meninggalnya Argo Wahyu Pamungkas, di rumah duka Dusun Bugen, Desa Geblog, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Rabu (7/9/2022) malam.
Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved