Berita Jateng
Dapat Kuasa dari Keluarga AWP Korban Insiden Yonif 411/Raider, Peradi akan Koordinasi dengan LPSK
Dapat kuasa acara dari keluarga AWP korban insiden Yonif 411/Raider, Peradi Magelang akan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM untuk tuntaskan kasus
TRIBUNMURIA.COM, TEMANGGUNG – Keluarga Argo Wahyu Pamungkas (AWP), menandatangani surat kuasa pengacara untuk advokat pada DPC Peradi Magelang, Selasa (6/9/2022).
Dengan demikain, keluarga menyerahkan penanganan dan langkah hukum terkait kematian AWP, warga Temanggung, yang diduga tewas setelah terlibat insiden dengan sejumlah oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, pada Kamis (1/9/2022) lalu.
AWP dan keempat temannya diamankan ke Mako Yonif 411/Raider Salatiga setelah terlibat insiden dengan Pratu RW, anggota TNI pada satuan tempur Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.
Baca juga: Ihwal Insiden Yonif 411/Raieder Salatiga, Puskampol: Kurangnya Kontrol dan Jiwa Korsa Kebablasan
Baca juga: Insiden Yonif 411/Raider, Keluarga AWP Berharap Jenderal Andika Turun Tangan: Kami Ingin Keadilan
Baca juga: Kadispenad Tegaskan Kasus Oknum Yonif 411/Raider Salatiga Telah Ditangani Denpom dan Polisi
Baca juga: Pengakuan Teman Dekat AWP: Tak Ada Pengeroyokan Anggota TNI, Kelahi saat Mabuk, Muntah lalu Tewas
Nahas, AWP tewas setelah 'diamankan' di Mako Yonif 411/Raider Salatiga, sementara keempat rekannya menderita luka-luka dan dirawat di RST dr Asmir Salatiga.
Juru bicara keluarga, Bambang Tripomo, mengaku pemberian kuasa penuh dari pihak keluarga terhadap DCP Peradi Magelang ini tak lain karena keluarga berharap agar kasus kematian Argo dapat diusut secara tuntas, tanpa ada satupun hal yang ditutup-tutupi.
“Kemarin usai kami melakukan konsultasi, hari ini kami pihak keluarga menyerahkan penuh kuasa penanganan hukum lanjutan kepada pihak Peradi terkait kematian almarhum Argo seusai ada insiden dengan oknum anggota TNI dari Yonif 411/Raider Kostrad yang bermarkas di Salatiga,” jelas Bambang, dalam keterangannya.
Secara khusus, permintaan bantuan hukum pihak keluarga kepada Peradi Magelang bukan tanpa alasan.
Dijelaskan Bambang, pihak keluarga ingin agar semua hal yang kurang pas terkait kematian AWP dapat diluruskan.
Salah satunya tudingan yang menyebut bahwa Argo berserta keempat teman lainnya, yang semuanya warga Temanggung, dilabeli 'preman' oleh pihak tertentu.
Pasalnya, keberangkatan mereka ke Kota Salatiga adalah untuk menyelesaikan pekerjaan, khususnya pesanan pemasangan neon box oleh konsumen, tempat Argo dan teman-temannya bekerja.
“Kami meminta pendampingan hukum dalam rangka upaya agar kasus kematian Argo terang benderang."
"Kami juga ingin meluruskan narasi yang menyebut Argo cs dengan label preman dalam insiden tersebut."
"Kalau masalah Argo itu bertato kan bukan berarti dia identik dengan istilah preman, wong itu ke Salatiga sedang mencari nafkah halal menghidupi keluarga karena Argo ini kan tulang punggung ekonomi bagi anak istrinya,” jelasnya.
Akan berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Peradi Magelang, Ida Wahidatul Hasanah, menyambut baik kepercayaan yang diamanahkan keluarga AWP kepada pihaknya.