Berita Blora
Ihwal Kasus Dugaan Solar Ilegal di Blora, Polisi: Ngakunya Solar Industri, Dapat dari Semarang
Satreskrim Polres Blora memanggil pelaku pengiriman solar diduga ilegal ke Blora. Pelaku berinisial J mengaku itu adalah solar industri dari Semarang
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Truk tangki warna biru bukan solar subsidi
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Wisnu Bambang Wijanarko, enggan terlalu jauh menanggapi kasus ini.
DItuturkan, pihaknya hanya mengawasi peredaran BBM bersubsidi saja.
Tidak termasuk minyak non subsidi untuk industri.
Ia mengatakan, truk tangki dengan dominan warna biru, merupakan kendaraan angkut untuk BBM atau solar non subsidi.
"Kalau dilihat dari truk tangki yang berwarna biru, itu bukan bersubsidi. Kalau bukan bersubsidi itu di luar wewenang kami," ucap Wisnu.
Truk tangki diamankan di jalan lingkar
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki kapasitas 24.000 liter yang diduga mengangkut solar ilegal.
Truk tangki tersebut diamankan di kawasan jalan lingkar baru di wilayah kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, 29 Agustus 2022.
Didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim Ipda Anshori.
Pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar ilegal pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
"Saat diamankan, truk bernopol L-9683-UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Yaitu berukuran 6.000 liter," ucap AKP Supriyono kepada tribunmuria.com, 29 Agustus 2022.
Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter.
“Kita amankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora” ujar AKP Supriyono.
Saat ini, selain mengamankan 1 buah truk tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi, ada 4 saksi, 1 unit tanki, pompa air, 1 selang warna biru serta surat kendaraan.
“Tapi saat ini baik BB maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegas AKP Supriyono. (kim)