Berita Blora
Ihwal Kasus Dugaan Solar Ilegal di Blora, Polisi: Ngakunya Solar Industri, Dapat dari Semarang
Satreskrim Polres Blora memanggil pelaku pengiriman solar diduga ilegal ke Blora. Pelaku berinisial J mengaku itu adalah solar industri dari Semarang
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satreskrim Polres Blora memeriksa terduga pelaku pengiriman solar ilegal dengan truk tangki warna dominan biru berkapasitas 24.000 liter.
Dalam perkara dugaan pengiriman solar ilegal ini, polisi memeriksa seseorang berinisial J, pada Kamis 1 September 2022.
Dalam keterangannya kepada penyidik, J menyebut mendapat solar yang diperuntukkan bagi industri tersebut dari Semarang.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono.
Dituturkan, sebelumnya polisi telah menyurati pihak yang diduga berkaitan dengan kasus pengiriman solar diduga ilegal tersebut, untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, kata AKP Supriyono, seseorang berinisal J pun kemudian menghadiri panggilan tersebut.
"Dia (inisial J, Red) kemarin datang untuk dimintai keterangan," ungkap AKP Supriyono.
AKP Supriyono menyebut bahwa inisial J mendapatkan solar dari Semarang yang diperuntukkan untuk industri.
"Dia mengaku dapat barang dari Semarang, tapi masih kita dalami lagi," katanya.
Disinggun apakah pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, Kasatreskrim Polres Blora ita belum bisa mengungkapkan.
Meski sudah dimintai keterangan, pihaknya mengaku harus mendalami kasus dan akan mengumpulkan keterangan berbagai pihak terkait.
"Nanti perlu kita gelarkan dulu, kita mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun barang bukti pembanding," beber AKP Supriyono.
Untuk melengkapi keterangan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli. Baik untuk penera ataupun untuk pengujian di laboratorium.
"Nanti akan melibatkan saksi ahli, baik dari penera ataupun untuk uji lab."
"Namanya uji minyak ya lama. Tidak seperti kasus pidana lainnya," ungkap AKP Supriyono.
Truk tangki warna biru bukan solar subsidi
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Wisnu Bambang Wijanarko, enggan terlalu jauh menanggapi kasus ini.
DItuturkan, pihaknya hanya mengawasi peredaran BBM bersubsidi saja.
Tidak termasuk minyak non subsidi untuk industri.
Ia mengatakan, truk tangki dengan dominan warna biru, merupakan kendaraan angkut untuk BBM atau solar non subsidi.
"Kalau dilihat dari truk tangki yang berwarna biru, itu bukan bersubsidi. Kalau bukan bersubsidi itu di luar wewenang kami," ucap Wisnu.
Truk tangki diamankan di jalan lingkar
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan satu unit truk tangki kapasitas 24.000 liter yang diduga mengangkut solar ilegal.
Truk tangki tersebut diamankan di kawasan jalan lingkar baru di wilayah kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, 29 Agustus 2022.
Didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim Ipda Anshori.
Pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar ilegal pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
"Saat diamankan, truk bernopol L-9683-UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Yaitu berukuran 6.000 liter," ucap AKP Supriyono kepada tribunmuria.com, 29 Agustus 2022.
Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter.
“Kita amankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora” ujar AKP Supriyono.
Saat ini, selain mengamankan 1 buah truk tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi, ada 4 saksi, 1 unit tanki, pompa air, 1 selang warna biru serta surat kendaraan.
“Tapi saat ini baik BB maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegas AKP Supriyono. (kim)