Berita Blora

Ihwal Kasus Dugaan Solar Ilegal di Blora, Polisi: Ngakunya Solar Industri, Dapat dari Semarang

Satreskrim Polres Blora memanggil pelaku pengiriman solar diduga ilegal ke Blora. Pelaku berinisial J mengaku itu adalah solar industri dari Semarang

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Logo INKOPPOL tertempel pada truk tangki diduga pengangkut solar ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Blora, Selasa (30/8/2022). Terduga pelaku pengiriman solar ilegal tersebut, berinial J, mengaku itu merupakan solar industri yang didapat dari Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORASatreskrim Polres Blora memeriksa terduga pelaku pengiriman solar ilegal dengan truk tangki warna dominan biru berkapasitas 24.000 liter.

Dalam perkara dugaan pengiriman solar ilegal ini, polisi memeriksa seseorang berinisial J, pada Kamis 1 September 2022.

Dalam keterangannya kepada penyidik, J menyebut mendapat solar yang diperuntukkan bagi industri tersebut dari Semarang.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono.

Dituturkan, sebelumnya polisi telah menyurati pihak yang diduga berkaitan dengan kasus pengiriman solar diduga ilegal tersebut, untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, kata AKP Supriyono, seseorang berinisal J pun kemudian menghadiri panggilan tersebut.

"Dia (inisial J, Red) kemarin datang untuk dimintai keterangan," ungkap AKP Supriyono. 

AKP Supriyono menyebut bahwa inisial J mendapatkan solar dari Semarang yang diperuntukkan untuk industri.

"Dia mengaku dapat barang dari Semarang, tapi masih kita dalami lagi," katanya.

Disinggun apakah pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, Kasatreskrim Polres Blora ita belum bisa mengungkapkan.

Meski sudah dimintai keterangan, pihaknya mengaku harus mendalami kasus dan akan mengumpulkan keterangan berbagai pihak terkait. 

"Nanti perlu kita gelarkan dulu, kita mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun barang bukti pembanding," beber AKP Supriyono. 

Untuk melengkapi keterangan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli. Baik untuk penera ataupun untuk pengujian di laboratorium. 

"Nanti akan melibatkan saksi ahli, baik dari penera ataupun untuk uji lab."

"Namanya uji minyak ya lama. Tidak seperti kasus pidana lainnya," ungkap AKP Supriyono. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved