Berita Semarang
Mati Lemas, Pencuri HP di RSUP Dr Kariadi Semarang Alami Pendarahan Otak setelah Dihajar 11 Satpam
Pria bertato tanpa identitas yang diduga mencuri handphone di ruang IGD RSUP Kariadi Semarang tewas dihajar para satpam.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
Tak kalah sadis, Ahmad Rifai menyulutkan rokok hidup ke jidat dan memukul pipi sebelah kiri
sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.
"Selanjutnya Rifan Agus Riyanto menendang punggung sebanyak 2 kali menggunakan kaki kanan yang saat itu menggunakan sepatu PDL," ujarnya.
Berikutnya pelaku Gigih Setiawan memukul menggunakan tangan kanan satu kali mengenai pipi kiri.
Lalu menampar pipi kiri sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan, memukul menggunakan sapu sebanyak tiga kali mengenai punggung kanan.
"Habis itu Suprapto membuka borgol di tangan pria terduga pencuri handphone.
Korban tidak melakukan perlawanan karena kedua tangan diborgol," kata Donny.
Sesudah itu, para pelaku keluar dari pos Satpam.
Tinggal seorang Komandan Regu Andreas yang masih di ruangan tersebut.
Pelaku Andreas sempat keluar untuk merokok selang lima menit kemudian kembali ke dalam pos melihat korban sudah pingsan.
Ia lantas menyuruh anak buahnya Eko Widiyanto untuk mengambil mobil patroli untuk membawa korban ke ruang IGD.
Tak berselang lama dokter jaga di ruangan IGD tersebut memberitahukan bahwa seorang laki-laki tanpa identitas yang melakukan pencurian HP tersebut meninggal dunia sekitar jam 04.35 WIB.
Bak Dihajar Tim Sepakbola
Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP Kariadi Semarang.
Korban bak dihajar oleh satu tim sepakbola yang berjumlah 11 orang.
Korban dihajar sampai mati di pos satpam rumah sakit tersebut.
"Iya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan 11 pelaku di pos satpam RSUP Kariadi Rabu 27 Juli 2022 pukul 14.00," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat, 29 Juli 2022.
Menurutnya, kasus itu bermula saat mendapatkan laporan dari pihak IGD RSUP Kariadi terkait adanya kematian dari seseorang yang diduga karena jatuh, Rabu, 27 Juli 2022.
Kemudian Tim Inafis melakukan pemeriksaan luar.
Ternyata dari pemeriksaan awal itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
"Kami akhirnya buat laporan polisi yang mana mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang," katanya.
11 pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Widarno (41) sebagai komandan regu (Danru).
Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), Apilistyan Nur Cahyo (31), Eko Widiyanto (30).
Kemudian Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25) dan Suprapto (29).
Baca juga: Percobaan Penculikan Siswa SD di Kota Salatiga, Dibonceng Orang tak Dikenal, Ini Penjelasan Kapolres
Baca juga: Derbi Muria Persijap Jepara vs Persipa Pati di SGBK Dihadiri Penonton, Panitia Sediakan 5.000 Tiket
Para pelaku memiliki peran masing-masing dari memukul dan menendang di beberapa bagian tubuh korban.
"Korban awalnya diserahkan ke Danru di pos satpam, lalu para pelaku mulai bertanya-tanya kepada korban karena korban diam saja mulai terjadilah pengeroyokan yang dilakukan 11 tersangka," jelas Donny.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Identitas korban memang belum teridentifikasi namun kasus ini tetap kami lanjutkan karena korban meninggal dunia," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/satpam-297.jpg)