Berita Jateng
Dukun Palsu Penggandaan Uang: Rp 4 Juta Jadi Rp 200 Juta, Kini Diciduk Polisi akibat Penipuan
Kasimin Widodo (49) pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan modus yang sama.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Kasimin Widodo (49) pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan modus yang sama.
Meski sudah lima kali, pelaku baru tertangkap ketika menipu Warsini (43), seorang petani warga Dukuh Cabean, RT 09, Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Tersangka yang merupakan warga Dukuh Pungkruk, RT 6, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen itu sempat menipu di Karangmalang sebanyak dua kali, Sambungmacan satu kali dan di Karanganyar.
Pengakuan tersangka, ketika konferensi pers di Mapolres Sragen jumlah penipuan uangnya berbeda-beda.
Ketika di Karangmalang dirinya meminta Rp 4 juta dan dijanjikan menjadi Rp 200 juta.
Baca juga: Usai Autopsi, Jenazah Kopda Muslimin Diantar ke Kendal, Kapendam: Hak Pemakaman Militernya Dicabut
Baca juga: Anak SD di Salatiga Diduga Hendak Diculik Orang Tak Dikenal Sepulang Sekolah, Ini Kronologinya
Baca juga: Jam Kick Off Arema FC Vs PSIS Semarang Berubah Lagi, Yoyok Sukawi: Jam Berapapun, Kita Siap
"Di Sambungmacan Rp 9 juta dijanjikan menjadi Rp 300 juta, Karanganyar Rp 9 juta menjadi Rp 450 juta, kemudian Jurangjero dari Rp 5 juta jadi Rp 200 juta," kata Kasimin, Kamis (28/7/2022).
Korban Penggandaan Uang
Sementara itu, pelaku mengaku mendapatkan cara menipu tersebut dari seseorang yang menipu dirinya dengan modus yang sama.
Dia mengaku memberi Rp 10 juta dan dijanjikan miliaran rupiah.
"Saya dapat ilmu itu karena saya juga sempat tertipu di perantauan, akhirnya saya rugi banyak saya pelajari dan modusnya sama. Waktu itu saya kasih Rp 10 juta dijanjikan miliaran," katanya.
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan dari kelima tempat, pelaku baru ditangkap di wilayah hukum Polsek Sidoharjo.
Di Karangmalang, kata Harno, pelaku mengembalikan uang sehingga korban tidak menuntut.
Barulah dari korban Warsini, pelaku meminta Rp 8 juta dan dijanjikan akan dilipatgandakan menjadi Rp 450 juta.
Pelaku melakukan ritual dengan membaca Al-fatihah dan segenggam tanah yang dimasukkan di sebuah kardus.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu buah kain warna hijau, satu buah karung plastik warna putih, satu plastik kembang mawar warna merah putih, satu batang rokok cerutu warna coklat merek Adipati.
Baca juga: Aksi Maling Modus Pecah Kaca Mobil Semarang Berlanjut, TKP Justru Menyasar di Keramaian
Baca juga: Siap Hadapi Arema FC, PSIS Semarang Memberangkatkan 22 Pemain ke Malang
Selain itu, Polsek juga mengamankan satu buah kardus air mineral warna coklat, potong lakban bekas warna coklat dan satu buah jaket warna hitam tanpa merek yang dikenakan pelaku.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka 378 KUHP, membujuk dengan memakai akal cerdik atau tipu muslihat atau perkataan bohong diancam pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," kata AKP Harno. (*)