Kriminal dan Hukum
Seminggu setelah Mundur dari Jabatan Sekda Pemalang, Mohammad Arifin Jadi Tersangka Korupsi
eks sekda pemalang mohammad arifi tersangka korupsi proyek pembangunan jalan ditreskrimsus polda jateng sekda pemalang tersangka korupsi proyek jalan
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Kombes Johanson mengatakan modus yang dilakukan Mohammad Arifin menyuruh Ghozinun Najib sebagai peneliti pelaksanaan kontrak (PPK) untuk membuat serah terima kontrak pengerjaan jalan paket pertama dan kedua.
Padahal saat itu pengerjaan paket belum mencapai 100 persen, atau tepatnya pengerjaan baru sekitar 73 persen.
Kemudian tersangka Mohammad Arifin bersama Sulatif dan Kristiandi menyerahkan uang Rp500 juta hasil pekerjaan paket I dan II yang seharusnya belum selesai 100 persen kepada Direktur PT. Astha Saka Semarang, Kristianto Wiyana selaku pelaksana proyek.
Sementara PT Astha Saka Semarang itu bukanlah kontraktor yang memenangkan tender pengerjaan paket 1 dan 2.
"Kami lakukan pendalaman dan penyitaan uang sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Astha Saka Semarang," imbuhnya.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.
Dia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang merupakan sebenarnya bukan pemenang tender.
"Kami pun menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Jateng-Kombes-Pol-Johanson-Ronald-Simamora-Sekda-Pemalang-Mohammad-Arifin.jpg)