Kriminal dan Hukum

Seminggu setelah Mundur dari Jabatan Sekda Pemalang, Mohammad Arifin Jadi Tersangka Korupsi

eks sekda pemalang mohammad arifi tersangka korupsi proyek pembangunan jalan ditreskrimsus polda jateng sekda pemalang tersangka korupsi proyek jalan

TribunMuria.com/Rahdya Trijoko Pamungkas
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, tunjukkan wajah eks Sekda Pemalang Mohammad Arifin. Seminggu setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Pemalang, Mohammad Arifin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Mantan Sekda Pemalang, Mohammad Arifin, jadi tersangka kasus korupsi.

Seminggu setelah mengundurkan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mohammad Arifin, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Mohammad Arifin ditetapkan tersangka atas kasus sangkaan korupsi pembangunan sejumlah paket jalan di Pemalang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus korupsi yang menjerat Mohammad Arifin bermula dari adanya proyek pengerjaan jalan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang pada tahun anggaran 2010.

Kala itu, Mohammad Arifin menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang.

Saat itu, terdapat dua paket pengerjaan jalan. Paket 1 meliputi wilayah Comal, Mbelik, dan Watu Kumpul, dengan nilai proyek Rp3,159 miliar.

Sementara paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem, Bojong Bata, Sumberharjo, dengan nilai proyek Rp3,425 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengerjaan dua paket jalan ini menimbulkan kerugiaan negara sekitar Rp1.055 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2012, kasus ini telah ditangani aparat penegak hukum.

Dalam perkara pada tahun 2012 itu, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.

Dalam persidangan, keempat orang tersebut dinyatakan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"4 orang tersebut telah menjalani vonis hukuman pada tahun 2012. Ada yang 5 tahun, 4 tahun dan 3 tahun penjara," jelas Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Keempat orang tersebut adalah Ghozinun Najib, Sulatif, Kristiandi dan Kristianto Wiyana.

Selanjutnya, keempat orang tersebut melaporkan, bahwa Mohammad Arifin terlibat dalam perkara ini.

Modus korupsi Mohammad Arifin

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved