Kriminal dan Hukum
Seminggu setelah Mundur dari Jabatan Sekda Pemalang, Mohammad Arifin Jadi Tersangka Korupsi
eks sekda pemalang mohammad arifi tersangka korupsi proyek pembangunan jalan ditreskrimsus polda jateng sekda pemalang tersangka korupsi proyek jalan
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Mantan Sekda Pemalang, Mohammad Arifin, jadi tersangka kasus korupsi.
Seminggu setelah mengundurkan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mohammad Arifin, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Mohammad Arifin ditetapkan tersangka atas kasus sangkaan korupsi pembangunan sejumlah paket jalan di Pemalang.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan kasus korupsi yang menjerat Mohammad Arifin bermula dari adanya proyek pengerjaan jalan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang pada tahun anggaran 2010.
Kala itu, Mohammad Arifin menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang.
Saat itu, terdapat dua paket pengerjaan jalan. Paket 1 meliputi wilayah Comal, Mbelik, dan Watu Kumpul, dengan nilai proyek Rp3,159 miliar.
Sementara paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem, Bojong Bata, Sumberharjo, dengan nilai proyek Rp3,425 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengerjaan dua paket jalan ini menimbulkan kerugiaan negara sekitar Rp1.055 miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2012, kasus ini telah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam perkara pada tahun 2012 itu, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.
Dalam persidangan, keempat orang tersebut dinyatakan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"4 orang tersebut telah menjalani vonis hukuman pada tahun 2012. Ada yang 5 tahun, 4 tahun dan 3 tahun penjara," jelas Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Keempat orang tersebut adalah Ghozinun Najib, Sulatif, Kristiandi dan Kristianto Wiyana.
Selanjutnya, keempat orang tersebut melaporkan, bahwa Mohammad Arifin terlibat dalam perkara ini.
Modus korupsi Mohammad Arifin
Kombes Johanson mengatakan modus yang dilakukan Mohammad Arifin menyuruh Ghozinun Najib sebagai peneliti pelaksanaan kontrak (PPK) untuk membuat serah terima kontrak pengerjaan jalan paket pertama dan kedua.
Padahal saat itu pengerjaan paket belum mencapai 100 persen, atau tepatnya pengerjaan baru sekitar 73 persen.
Kemudian tersangka Mohammad Arifin bersama Sulatif dan Kristiandi menyerahkan uang Rp500 juta hasil pekerjaan paket I dan II yang seharusnya belum selesai 100 persen kepada Direktur PT. Astha Saka Semarang, Kristianto Wiyana selaku pelaksana proyek.
Sementara PT Astha Saka Semarang itu bukanlah kontraktor yang memenangkan tender pengerjaan paket 1 dan 2.
"Kami lakukan pendalaman dan penyitaan uang sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Astha Saka Semarang," imbuhnya.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.
Dia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang merupakan sebenarnya bukan pemenang tender.
"Kami pun menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Jateng-Kombes-Pol-Johanson-Ronald-Simamora-Sekda-Pemalang-Mohammad-Arifin.jpg)