Berita Blora

Nyoto Prio Ajukan Pengunduran Diri, Satu Kursi DPRD Blora Fraksi PKB Kosong, Dasum: PAW Lagi

Nyoto Prio Ajukan Pengunduran Diri, Satu Kursi DPRD Blora Fraksi PKB Kosong, Dasum: PAW Lagi

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Ketua DPRD Blora, HM Dasum. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora akan kembali melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Blora, lantaran dewan menerima surat pengunduran diri dari salah satu anggota.

Anggota tersebut yakni Nyoto Prio Utomo yang mengundurkan diri dari keanggotaan partai. 

Sehingga, keanggotan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam DPRD Blora itu juga akan diberhentikan. 

Baca juga: Pelantikan Anggota PAW Digelar, Kursi DPRD Blora Kembali Penuh

Baca juga: Resmi Dilengserkan dari DPRD Blora, Eks Ketua DPC Gerindra Setiyadji Gugat 7 Pihak ke PN Blora

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Blora Diduga Sindikat Mafia Tanah, Dilaporkan PNS ke Polisi

Surat pengunduran Nyoto Prio Utomo dari anggota ditandatangani 1 Juni 2022. 

Ketua DPRD Blora HM Dasum mengatakan, saat ini pihaknya  sudah menerima surat dari partai yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat. 

Dengan demikian, dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya akan kembali melakukan pelantikan anggota PAW lagi.

"Sudah diajukan oleh partai kepada kami. Ini sudah saya tandatangani untuk diberhentikan dengan hormat," ucap Dasum kepada tribunmuria.com usai rapat paripurna Kamis (9/6/2022).

Usai menerima surat tersebut, pihaknya langsung menandatangani dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan PAW.

"Mungkin tidak bisa menjalankan tugas. Orangnya sakit."

"Sudah kami tandatangani untuk surat pemberhentian," jelasnya.

Disinggung terkait waktu, Dasum menuturkan, diperkirakan waktu pelantikan PAW tidak sampai satu bulan. 

Sedang terkait orang yang akan menggantikan, Dasum menjelaskan, nantinya akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora.

Sebagaimana hasil dari pemilihan legislatif (pileg) pada 2019. 

"Itu yang menentukan KPU. Partai yang mengajukan. Itu internal dia," katanya.

Sementara itu, Divisi Penyelenggara Teknis KPU Blora, Achmad Husein mengungkapkan belum menerima surat apapun dari DPRD terkait adanya PAW lagi.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved