Berita Blora
Resmi Dilengserkan dari DPRD Blora, Eks Ketua DPC Gerindra Setiyadji Gugat 7 Pihak ke PN Blora
Dilengserkan dari DPRD Blora, Eks Ketua DPC Gerindra Setiyadji Setyawidjaja Gugat 7 Pihak ke PN Blora dilengserkan dari dewan setiyadji gugat ke pn
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Eks Ketua DPC Partai Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat yujuh pihak ke Pengadilan Negeri (PN) BLora.
Gugatan ini buntut dari Pergantian AntarWaktu (PAW) dirinya dari kursi DPRD Kabupaten Blora.
Tujuh pihak yang digugat yakni Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Setwan DPRD Blora, Ketua DPC Gerindra Blora, serta Bawaslu Blora.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan, angkat bicara menanggapi gugatan ini.

Ia menyebut gugatan eks Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, tersebut harusnya dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Blora.
"Menurut saya, sementara ini materinya agak kurang tepat. Yang digugat kan surat keputusan (SK) dari Gubernur."
"Lebih tepat (gugatan ini dilayangkan) di PTUN, karena wilayahnya administrasi," ucapnya saat ditemui TribunMuria.com di kantornya, Sabtu (5/2/2022).
Meski begitu, Lulus mengatakan Bawaslu sebagai tergugat 7, sedang mengumpulkan data dokumen dan bukti-bukti untuk mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.
"Tentu, apapun itu, Bawaslu sedang mengkaji gugatan tersebut."
"Tim hukum kami sedang mengkajinya," ujarnya.
Dikatakannya, tugas dan fungsi kewenangan Bawaslu itu pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Kalau ini yang digugat adalah proses PAW (pergantian antarwaktu, red), tapi apapun lah coba nanti semua dokumen data kita kumpulkan, kita kaji," terangnya.
"Apapun panggilan kita hadir, kita siapkan menghadapi itu," tandasnya.
Untuk diketahui, Setiyadji Setyawidjaja menggugat 7 pejabat yakni mulai Gubernur Jawa Tengah, Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekwan DPRD Blora, Bawaslu Blora, serta Ketua DPC Gerindra Blora.
Ini menyusul terbitnya surat dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, bernomor:170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.