Berita Blora
Resmi Dilengserkan dari DPRD Blora, Eks Ketua DPC Gerindra Setiyadji Gugat 7 Pihak ke PN Blora
Dilengserkan dari DPRD Blora, Eks Ketua DPC Gerindra Setiyadji Setyawidjaja Gugat 7 Pihak ke PN Blora dilengserkan dari dewan setiyadji gugat ke pn
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Hal tersebut dianggap cacat hukum oleh pihak Setiyadji Setyawidjaja.
Karena itu, selain mengajukan gugatan, pihak Setiyadji juga meminta ganti rugi hingga Rp51 miliar.
Gugatan ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Blora dan masih dalam proses mediasi.
Gugat Prabowo Rp501 miliar
Tak terima dipecat dari keanggotaan partai, mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat Ketua Umum Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto.
Tak tanggung-tanggung, eks Ketua DPC Gerindra Blora Setiyadji menggugat Prabowo Rp501 miliar.
Sudah pasti, gugatan tersebut diajukan Setiyadji terhadap Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).
Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Setiyadji pada Selasa (30/11/2021).
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp501 miliar.