Kriminal dan Hukum

Oknum Bhayangkari Tipu Janda Polisi Rp847 Juta Dintuntut 3 Tahun Penjara, Puskampol: Hina Akal Sehat

Bhayangkari Tipu Janda Polisi Rp847 Juta Dintuntut 3 Tahun Penjara, Puskampol: Menghina Akal Sehat. kanit provos polsek tembalang aiptu budi geswanto

id.pinterest.com
Ilustrasi Bhayangkari (kanan) bersama pasangannya anggota Polri. Oknum Bhayangkari Polsek Tembalang, jajaran Polrestabes Semarang, SW, didakwa melakukan penipuan terhadap janda mendiang anggota Polsek Banyumanik, Kota Semarang, sehingga korban mengalami kerugian Rp847 juta. 

Dituturkan Andy, penanganan kasus penipuan ini bisa dipadankan dengan kasus serupa, dengan tersangka Indra Kenz, yang saat ini booming.

"Dalam kasus Indra Kenz, banyak pihak yang ditersangkakan oleh kepolisian. Termasuk pacar dan orangtua si pacar, juga adik dari Indra Kenz," ujar dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) tersebut.

Ditandaskan, meski dalam skala yang berbeda, kedua kasus tersebut adalah sama-sama kasus penipuan.

Sehingga, selayaknya penyidik --baik kepolisian maupun kejaksaan-- berupaya mendalami lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang diduga terlibat.

Terutama orang-orang dekat dalam lingkaran keseharian pelaku penipuan.

Menurutnya, agak aneh dan menghina akal sehat, bila dalam kasus suami terdakwa yang kini masih menjadi anggota polisi aktif, tak berusaha ditelisik lebih jauh, terkait dugaan keterlibatannya.

"Logikanya, tak mungkin suami yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan istri, sama sekali tak tahu menahu. Menghina akal sehat kalau suami sama sekali tidak tahu," tegasnya.

Ia mengatakan, jika memang suami terdakwa Sri Winarsih, dari awal sudah 'disterilkan' dari kasus ini, maka itu sangat tidak fair, bila dibandingkan dengan penanganan kasus Indra Kenz, yang telah disebutkan di atas.

"Terkesan penanganannya tidak fair, beda perlakuan antara kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan yang tidak," tuturnya.

Terlebih, dalam dunia militer dan kepolsian, apa yang dilakukan istri --anggota persti dan bhayangkari-- sudah selayaknya suami turut bertanggungjawab.

Contoh kasus, pada 2019 jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres, terdapat istri TNI-Polri yang diketahui mengunggah status tak pantas atau diduga mengandung ujaran kebencian pada media sosial (medsos).

"Dalam kasus remeh-temeh seperti itu saja, suami yang anggota TNI-Polri dituntut untuk turut bertanggung jawab, apalagi ini menyangkut soal uang yang jumlahnya tidak sedikit," terangnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepolisian dan kejaksaan transparan dalam upaya menangani perkara penipuan yang melibatkan oknum Bhayangkari ini.

Agar, katanya, semua menjadi terang, sejauh mana polisi dan jaksa benar-benar bekerja keras menuntaskan perkara ini.(*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved