Hukum dan Kriminal

Video Napi Jalankan Bisnis Sabu Dari Sel Pakai Ponsel

Kepolisian Resor (Polres) Kudus‎ mengungkap peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas), Sabtu (26/3/2022) lalu.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Hermawan Handaka

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah kardus warna merah yang didalamnya berisi satu buah plastik klip berisi batu kristal sebesar 23,54 gram.

Lalu satu buah plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis dengan berat kotor 4,64 gram.

"‎Setelah penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan sabu seberat 36,5 gram dan tiga butir pil diduga inex berwarna hijau," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan‎ kartu ATM, ponsel dan sebuah timbangan digital yang diduga dipakai tersangka untuk kegiatan kriminalnya.

‎Atas perbuatannya tersangka Sumartono akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Agus Riyanto akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved