Hukum dan Kriminal
Video Napi Jalankan Bisnis Sabu Dari Sel Pakai Ponsel
Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas), Sabtu (26/3/2022) lalu.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Hermawan Handaka
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah kardus warna merah yang didalamnya berisi satu buah plastik klip berisi batu kristal sebesar 23,54 gram.
Lalu satu buah plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis dengan berat kotor 4,64 gram.
"Setelah penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan sabu seberat 36,5 gram dan tiga butir pil diduga inex berwarna hijau," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan kartu ATM, ponsel dan sebuah timbangan digital yang diduga dipakai tersangka untuk kegiatan kriminalnya.
Atas perbuatannya tersangka Sumartono akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Agus Riyanto akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)