Hukum dan Kriminal
Video Napi Jalankan Bisnis Sabu Dari Sel Pakai Ponsel
Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas), Sabtu (26/3/2022) lalu.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Hermawan Handaka
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berikut Video Napi Jalankan Bisnis Sabu Dari Sel Pakai Ponsel
Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas), Sabtu (26/3/2022) lalu.
Tersangka pertama, Sumartono (33), warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang bertugas menjadi kurir.
Sedangkan tersangka kedua yang berada di balik Lapas, Agus Riyanto (40), warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, bertindak sebagai penghubung dengan pembeli.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyebutkan Agus menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas untuk bisa menghubungi pembeli.
Kemudian Agus menghubungi tersangka pertama, yakni Sumartono untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Tersangka kedua menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas untuk melakukan transaksi kepada pembeli," ujarnya, saat konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Tersangka kedua, diketahui juga tengah menjalani kasus pidana pada kasus yang sama, yakni peredaran narkotika.
"Kasusnya (tersangka kedua-Red) sama peredaran narkotika," ujar dia.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di tepi jalan Desa Wergu Wetan, RT 3, RW 2, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus sekitar pukul 17.00, Sabtu (26/3/2022).
Kemudian tertangkap Sumartono, dan digeledah rumah kontrakannya terdapat barang bukti sebanyak 36,5 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan berbeda-beda.
Temuan sabu itu terdapat dalam tas warna hitam merek Yonkou berisi tiga buah plastik klip bertuliskan angka tiga yang terdiri dari enam buah plastik klip sebesar 0,8 gram jenis sabu.
Enam buah plastik klip jenis sabu bertuliskan angka lima dengan berat kotor 2,18 gram.
Tujuh buah plastik klip yang berisi serbuk kristal jenis sabu bertuliskan huruf X dengan berat 3,6 gram.
Dua buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang bertempel solasi kertas warna putih seberat 1,85 gram.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah kardus warna merah yang didalamnya berisi satu buah plastik klip berisi batu kristal sebesar 23,54 gram.
Lalu satu buah plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis dengan berat kotor 4,64 gram.
"Setelah penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan sabu seberat 36,5 gram dan tiga butir pil diduga inex berwarna hijau," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan kartu ATM, ponsel dan sebuah timbangan digital yang diduga dipakai tersangka untuk kegiatan kriminalnya.
Atas perbuatannya tersangka Sumartono akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka Agus Riyanto akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)