Hukum dan Kriminal

Video Napi Jalankan Bisnis Sabu Dari Sel Pakai Ponsel

Kepolisian Resor (Polres) Kudus‎ mengungkap peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas), Sabtu (26/3/2022) lalu.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Hermawan Handaka

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berikut Video Napi Jalankan Bisnis Sabu Dari Sel Pakai Ponsel

Kepolisian Resor (Polres) Kudus‎ mengungkap peredaran narkotika dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas), Sabtu (26/3/2022) lalu.

‎Tersangka pertama, Sumartono (33), warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang bertugas menjadi kurir.

Sedangkan tersangka kedua yang berada di balik Lapas, ‎Agus Riyanto (40), warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, bertindak sebagai penghubung dengan pembeli.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menyebutkan Agus menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas untuk bisa menghubungi pembeli.

‎Kemudian Agus menghubungi tersangka pertama, yakni Sumartono untuk mengantarkan barang haram tersebut.

‎"Tersangka kedua menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas untuk melakukan transaksi kepada pembeli," ujarnya, saat konferensi pers, Jumat (1/4/2022).

‎Tersangka kedua, diketahui juga tengah menjalani kasus pidana pada kasus yang sama, yakni peredaran narkotika.

"Kasusnya (tersangka kedua-Red) sama peredaran narkotika," ujar dia.

‎Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di tepi jalan Desa Wergu Wetan, RT 3, RW 2, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus sekitar pukul 17.00, Sabtu (26/3/2022).

‎Kemudian tertangkap Sumartono, dan digeledah rumah kontrakannya terdapat barang bukti sebanyak 36,5 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan berbeda-beda.

‎Temuan sabu itu terdapat dalam tas warna hitam merek Yonkou berisi tiga buah plastik klip bertuliskan angka tiga yang terdiri dari enam buah plastik klip sebesar 0,8 gram ‎jenis sabu.

Enam buah plastik klip jenis sabu bertuliskan angka lima dengan berat kotor 2,18 gram.

Tujuh buah plastik klip yang berisi serbuk kristal jenis sabu bertuliskan huruf X dengan berat 3,6‎ gram.

Dua buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang bertempel solasi kertas warna putih seberat 1,85 gram.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved