Berita Pati

60 Personel Tim Pora 4 Kabupaten Dikukuhkan di Kantor Imigrasi Pati, Wisnu: Perkuat Sinergitas

60 Personel Tim Pora 4 Kabupaten Dikukuhkan di Kantor Imigrasi Pati, Wisnu: Perkuat Sinergitas

Dok Kantor Imigrasi Pati
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar secara simbolis mengenakan jaket Tim Pora kepada perwakilan anggota Tim Pora kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - 60 anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara mengikuti rapat dan pengukuhan Tim Pora di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Selasa (15/3/2022). 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar, menyampaikan bahwa tujuan diadakannya pengukuhan Tim Pora ini adalah untuk memperkuat sinergitas antaranggota. 

"Pengukuhan ini penting untuk memperkuat silaturahim, meningkatkan sinergitas, kolaborasi, dan koordinasi antaranggota Tim Pora sehingga nanti di lapangan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing dapat lebih solid," ucap Wisnu. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Pemalang Tangkap WNA Ilegal Yaman di Pekalongan, Washono: Ngakunya Paspor Hilang

Baca juga: Jalin Kerja Sama Dengan Kantor Imigrasi, Masyarakat Kudus Kini Bisa Urus Paspor di Disdukcapil

Baca juga: Gelar Rakor Timpora, Imigrasi Semarang Ajak Lintas Instansi Ikut Awasi Orang Asing di Salatiga

Saat prosesi pengukuhan Tim Pora, Wisnu secara simbolis mengenakan jaket Tim Pora kepada perwakilan anggota Tim Pora kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara yang diwakili oleh perwakilan Kepolisian Resor Pati, Kodim 0720/Rembang, Kejaksaan Negeri Jepara, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Blora. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, menyampaikan bahwa terdapat tiga orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan dikenai tindakan deportasi sepanjang 2021 lalu. 

"Tiga orang asing yang kami deportasi itu 1 warga negara Korea Selatan yang telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Jepara karena menyalahgunakan izin tinggal dan 2 warga negara Malaysia di Tayu kabupaten Pati yang melebihi masa izin tinggalnya (overstay)," ungkap Hasanin. 

Hasanin berharap, sinergitas Tim Pora Imigrasi Pati dapat terus terjaga dan ditingkatkan sehingga memudahkan koordinasi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved