Berita Jateng

Kantor Imigrasi Pemalang Tangkap WNA Ilegal Yaman di Pekalongan, Washono: Ngakunya Paspor Hilang

Kantor Imigrasi Pemalang Tangkap WNA Ilegal Yaman di Pekalongan, Washono: Ngakunya Paspor Hilang

Dok Kantor Imigrasi Pemalang
M WNA dari Yaman saat melakukan virtual zoom dengan kedutaan Yaman di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PEMALANG - Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Yaman.

Warga asing yang berinisial M (32) itu diduga melanggar aturan tentang keimigrasian.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono.

"Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat Pekalongan."

"Setelah dicek, benar ternyata WNA yang berinisial M dengan status tidak memiliki dokumen atau Undocumented Person," kata Washono, Selasa (15/3/2022).

Pihaknya menjelaskan warga Yaman itu masuk ke Indonesia sejak tahun 2017.

Sebelum masuk Indonesia, WNA yang berinisial M ini tinggal di Jeddah.

"Dari hasil pemeriksaan, paspornya WNA tersebut hilang."

"Namun, kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk bisa membuktikan dan memenuhi unsur-unsur pidana keimigrasian," jelasnya.

WNA asal Yaman tersebut saat ini berada di ruang detensi Imigrasi Pemalang.

"Di ruang tersebut maksimal selama 30 hari, apabila WNA tersebut tidak bisa menunjukan paspornya dan pihak Kedutaan Yaman tidak bisa memberikan paspor, maka M akan dikirim ke rumah detensi di Semarang," imbuhnya.

Kemudian, saat disinggung mengenai berapa WNA di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang yang memiliki ijin, pihaknya menambahkan ada 672 WNA dengan memiliki ijin yang bervariasi.

"Dari ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal terbatas, maupun ijin tinggal tetap," pungkasnya. (Dro)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved