Berita Salatiga
Gelar Rakor Timpora, Imigrasi Semarang Ajak Lintas Instansi Ikut Awasi Orang Asing di Salatiga
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Salatiga, Selasa (22/2/2022).
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: M Zaenal Arifin
TRIBUNMURIA.COM, SALATIGA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Salatiga, Selasa (22/2/2022).
Rapat koordinasi berlangsung di Hotel Laras Asri Kota Salatiga, dengan peserta dari berbagai instansi terkait.
Instansi yang hadir terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Salatiga, Pemkot Salatiga dan lainnya.
Dalam rapat koordinasi Timpora, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang salah satu wilayahnya adalah Kota Salatiga.
Dikatakannya, di Kota Salatiga populasi orang asing cukup banyak, ada lebih dari 300 an orang asing.
Oleh karena itu, sebagai kantor yang bertugas mengawasi lalu lintas, keberadaan dan yang dilakukan oleh orang asing, maka Kantor Imigrasi mengajak tim lintas instansi untuk ikut mengawasi orang asing yang ada di Kota Salatiga.
Tidak hanya pengawasan saja, tetapi juga saling bertukar informasi agar mempermudah dalam pengawasan orang asing tersebut.
"Kita juga mengikutsertakan Kementrian Agama serta Kejaksaan agar dalam pengawasan orang asing lebih mudah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menjelaskan, di Kota Salatiga mayoritas orang asing terdiri dari misionaris dan pelajar.
Menurutnya ada dua cara yang dilakukan dalam pengawasan orang asing terutama di Kota Salatiga.
Yakni pengawasan administratif dan pengawasan bersama-sama.
Ia menjelaskan pengawasan administratif berupa pengawasan yang dilihat dari dokumen serta izin tinggalnya.
"Kita lihat tujuan dari dokumen orang asing tersebut saat mereka datang ke sini, serta kita juga melihat dari izin tinggalnya juga,” kata Guntur.
Selain itu, dalam pengawasan bersama-sama biasanya dilakukan dan bekerjasama langsung dengan Timpora.
“Kita langsung on the spot atau kita pantau dari sistem kita".
"Nah di situlah banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap orang asing tersebut,” tambahnya.
Dalam hal pengurusan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas), para orang asing harus mengurus langsung di Kantor Imigrasi Semarang.
“Berbeda dengan paspor, kalau paspor, KTP mana aja bisa".
"Tapi kalau Kitas atau Kitap harus membawahi kantor wilayah kerja,” ujarnya. (*)