Berita Kudus
Jalin Kerja Sama Dengan Kantor Imigrasi, Masyarakat Kudus Kini Bisa Urus Paspor di Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Zaenal Arifin

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan layanan paspor maupun izin tinggal bagi warga negara asing.
“Kami menyediakan tempat, ini sudah berjalan tiga kali".
"Setiap bulan sekali,” kata Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, kemarin.
Meski kerja sama tersebut semula merupakan tawaran dari Kantor Imigrasi, namun pihaknya menyambutnya dengan tangan terbuka.
Pasalnya, warga yang mengurus administrasi kependudukan bisa sekaligus mengurus paspor.
Untuk itu, katanya, setiap ada layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di Kantor Disdukcapil Kudus, pihaknya selalu proaktif dalam menyebarluaskan kabar tersebut.
“Pasti kami umumkan di semua media sosial kami,” ujarnya.
Untuk bulan ini, Layanan itu yang berlangsung selama dua hari sejak Rabu sampai Kamis (9-10/2/2022).
Batas warga yang dilayani yakni sebanyak 25 orang dalam sehari.
"Ini untuk mendekatkan layanan dengan masyarakat".
"Wilayah Kantor Imigrsi kan luas".
"Ini khusus layanan di Kabupaten Kudus," kata Koordinator Si Semar Paten Kudus, Denny Eko Supriyanto.
Jadwal pelayanan Kantor Imigrasi yang berlangsung di Kudus ini setiap bulan dua hari.
"Dalam sehari kuota 25 orang di Kudus selalu penuh," ungkap Denny.