Berita Kudus
Jalin Kerja Sama Dengan Kantor Imigrasi, Masyarakat Kudus Kini Bisa Urus Paspor di Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Zaenal Arifin

Dalam layanan tersebut, masyarakat bisa membuat paspor baru maupun pergantian paspor.
Selain itu, juga bisa memberikan layanan bagi warga negara asing untuk memperpanjang izin tinggal.
"Kalau penerbitan paspor, di Semar Paten ini foto dan wawancara".
"Penerbitannya tetap di kantor".
"Butuh waktu 4 hari kerja".
"Kalau sudah jadi nanti dikirim ke alamat masing-masing lewat pos," jelasnya.
Di antara warga Kudus yang memanfaatkan layanan tersebut yakni David Sutiyanto (46).
Lelaki warga Glantengan, Kecamatan Kota Kudus itu hendak mengurus perpanjang masa aktif paspor.
Dia merasa terbantu dengan adanya layanan di kotanya.
Pasalnya, dia tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi.
"Kalau sebelumnya saya ngurus paspor di Kantor Imigrasi di Pati".
"Ini lebih dekat," kata dia. (*)