Berita Blora

Angin Segar UU HKPD untuk Blora, Bupati Arief: Semoga Dapat sampai Rp300 Miliar dari Blok Cepu

Angin Segar UU HKPD untuk Blora, Bupati Arief Rohman: Semoga Dapat sampai Rp300 Miliar dari blok cepu

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Bupati Blora Arief Rohman (kiri) saat berbincang dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Astera Primanto Bhakti (dua dari kiri) di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022). 

"Jadi memang adanya DBH migas untuk mengurangi celah fiskal antardaerah. kemarin celah fiskal jomplang banget," tandas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.

Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi.

Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro.

Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur.

"Jadi sekarang yang tidaj satu provinsi juga dapat (DBH migas)," kata dia.

Mengenai hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan UU HKPD.

Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan UU tersebut, katanya, pihaknya masih mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).

"Ini dalam perjalanan untuk PP sedang kami kawal. Kan ada turunannya setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil," katanya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved