Berita Blora
Angin Segar UU HKPD untuk Blora, Bupati Arief: Semoga Dapat sampai Rp300 Miliar dari Blok Cepu
Angin Segar UU HKPD untuk Blora, Bupati Arief Rohman: Semoga Dapat sampai Rp300 Miliar dari blok cepu
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bupati Blora Arief Rohman menyambut positif keberadaan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU-HKPD).
Pasalnya, dengan adanya dasar regulasi tersebut Blora akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari Blok Cepu.
Arief berharap, dengan UU HKPD Pemkab Blora dapat sharign dana hingga Rp300 miliar.
"Hitung-hitungannya semoga kami dapat Rp200 miliar sampai Rp300 miliar."
"Nanti untuk bangun infrastruktur di Blora yang masih parah sekali," kata Arief Rohman saat menghadiri kick off sosialisasi UU HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Arief mengatakan, berdasar UU HKPD akan ada kucuran dari DBH sebesar tiga persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan daerah yang memiliki mulut sumur penambangan Blok Cepu atau Bojonegoro.
Daerah yang berbatasan dengan Bojonegoro yakni Blora, Ngawi, Nganjuk, Jombang, Lamongan, dan Tuban.
"Kami minta dua (persen) lah, nanti satu (persen) untuk kabupaten lain," kata dia.
Kata Arief, kucuran DBH Migas untuk Blora memang sudah selayaknya.
Sebab, bagaimanapun Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu mencapai 37 persen meski mulut sumur ada di Bojonegoro.
"Kemarin daerah penghasil patokannya hanya mulut sumur, sementara mulut sumur di Bojonegoro."
"Walaupun (Blora) masuk WKP, di dalamnya (eksploitasi minyak bumi) ini menyamping kita diambil tidak tahu juga," katanya.
Jadi, kata dia, adanya UU HKPD bisa menjadi penutup celah jomplangnya kekuatan fiskal antardaerah.
Bojonegoro sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Blora, kata Arief, mampu memperoleh enam persen DBH dari Blok Cepu.
Sementara Blora wilayah yang secara faktual masuk dalam WKP Blok Cepu tidak mendapatkan apa-apa.
