Berita Blora

Angin Segar UU HKPD untuk Blora, Bupati Arief: Semoga Dapat sampai Rp300 Miliar dari Blok Cepu

Angin Segar UU HKPD untuk Blora, Bupati Arief Rohman: Semoga Dapat sampai Rp300 Miliar dari blok cepu

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Bupati Blora Arief Rohman (kiri) saat berbincang dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Astera Primanto Bhakti (dua dari kiri) di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bupati Blora Arief Rohman menyambut positif keberadaan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU-HKPD).

Pasalnya, dengan adanya dasar regulasi tersebut Blora akan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari Blok Cepu.

Arief berharap, dengan UU HKPD Pemkab Blora dapat sharign dana hingga Rp300 miliar.

"Hitung-hitungannya semoga kami dapat Rp200 miliar sampai Rp300 miliar."

"Nanti untuk bangun infrastruktur di Blora yang masih parah sekali," kata Arief Rohman saat menghadiri kick off sosialisasi UU HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).

Arief mengatakan, berdasar UU HKPD akan ada kucuran dari DBH sebesar tiga persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan daerah yang memiliki mulut sumur penambangan Blok Cepu atau Bojonegoro.

Daerah yang berbatasan dengan Bojonegoro yakni Blora, Ngawi, Nganjuk, Jombang, Lamongan, dan Tuban.

"Kami minta dua (persen) lah, nanti satu (persen) untuk kabupaten lain," kata dia.

Kata Arief, kucuran DBH Migas untuk Blora memang sudah selayaknya.

Sebab, bagaimanapun Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu mencapai 37 persen meski mulut sumur ada di Bojonegoro.

"Kemarin daerah penghasil patokannya hanya mulut sumur, sementara mulut sumur di Bojonegoro."

"Walaupun (Blora) masuk WKP, di dalamnya (eksploitasi minyak bumi) ini menyamping kita diambil tidak tahu juga," katanya.

Jadi, kata dia, adanya UU HKPD bisa menjadi penutup celah jomplangnya kekuatan fiskal antardaerah.

Bojonegoro sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Blora, kata Arief, mampu memperoleh enam persen DBH dari Blok Cepu.

Sementara Blora wilayah yang secara faktual masuk dalam WKP Blok Cepu tidak mendapatkan apa-apa.

"Jadi memang adanya DBH migas untuk mengurangi celah fiskal antardaerah. kemarin celah fiskal jomplang banget," tandas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.

Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi.

Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro.

Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur.

"Jadi sekarang yang tidaj satu provinsi juga dapat (DBH migas)," kata dia.

Mengenai hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan, bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan UU HKPD.

Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan UU tersebut, katanya, pihaknya masih mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).

"Ini dalam perjalanan untuk PP sedang kami kawal. Kan ada turunannya setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil," katanya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved