Berita Banyumas
Tak Ada Kenaikan Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Ayep: Masih Landai
Tak Ada Kenaikan Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Ayep: Masih Landai. syarat tes swab antigen dan pcr dihapus
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Yayan Isro Roziki
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Ayep.
Seperti yang diberitakan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, dengan syarat apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
Menindaklanjuti aturan itu kemudian terbit SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Aturan itu adalah Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. (jti)