Berita Banyumas

Tak Ada Kenaikan Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Ayep: Masih Landai

Tak Ada Kenaikan Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Ayep: Masih Landai. syarat tes swab antigen dan pcr dihapus

TribunMuria.com/Permata Putra Sejati
Suasana di Stasiun Daop V Purwokerto, dan tempat boarding pass, paska-pemberlakukan bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan kereta api, Kamis (10/3/2022). Tampak stasiun masih lengang, tak ada peningkatan jumlah penumpang secara signifikan. 

Berikut syaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal:

Suasana di Stasiun Daop V Purwokerto, dan tempat boarding pass, paska-pemberlakukan bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan kereta api, Kamis (10/3/2022). Tampak stasiun masih lengang, tak ada peningkatan jumlah penumpang secara signifikan.
Suasana di Stasiun Daop V Purwokerto, dan tempat boarding pass, paska-pemberlakukan bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan kereta api, Kamis (10/3/2022). Tampak stasiun masih lengang, tak ada peningkatan jumlah penumpang secara signifikan. (TribunMuria.com/Permata Putra Sejati)

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya. 

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. 

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved