Berita Banyumas

Tak Ada Kenaikan Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Ayep: Masih Landai

Tak Ada Kenaikan Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 5 Purwokerto, Ayep: Masih Landai. syarat tes swab antigen dan pcr dihapus

TribunMuria.com/Permata Putra Sejati
Suasana di Stasiun Daop V Purwokerto, dan tempat boarding pass, paska-pemberlakukan bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan kereta api, Kamis (10/3/2022). Tampak stasiun masih lengang, tak ada peningkatan jumlah penumpang secara signifikan. 

PURWOKERTO - Pemerintah terlah memberlakukan penghapusan tes swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, baik untuk transportasi udara, laut, dan darat.

Sehari setelah pemberlakuan bebas tes antigen dan PCR, jumlah penumpang di stasiun kereta api (KA) Daop 5 Purwokerto masih landai, tak ada peningkatan berarti.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, mengatakan saat ini belum ada kenaikan yang secara signifikan. 

Baca juga: Jumlah Penumpang Kereta dan Pesawat Naik, Hari Pertama Kebijakan Bebas Tes Swab Antigen dan PCR

Baca juga: Syarat Swab Antigen dan PCR Dicabut, Pelaku Wisata Karimunjawa Optimis Jumlah Kunjungan Meningkat

Baca juga: Syarat Tes Antigen dan PCR Dicabut, Bupati Jepara Pasang Barkode PeduliLindungi di Banyak Tempat

"Masih landai, mungkin karena masih weekday, biasanya kenaikan itu pada weekend," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (10/3/2022). 

Meskipun sudah tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding, akan tetapi layanan swab antigen di Daop V Purwokerto tetap dibuka. 

"Kita tetap buka layanan swab antigen di stasiun, bisa untuk umum," imbuhnya.  

Pihaknya mengatakan KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. 

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. 

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Salah seorang calon penumpang asal Purwokerto, Vindy P (30) mengatakan sudah mengetahui informasi bebas PCR sejak kemarin. 

Dia yang biasa melakukan perjalanan kereta api sebulan sekali ini merasa sangat senang dengan kebijakan ini. 

"Pastinya senang dan sangat membantu dan meringankan saya yang suka bolak-balik pakai kereta. 

Tadi saya tidak ditanyai, suruh menunjukan Surat antigen," katanya. 

Dia mengaku selama ini harus bolak-balik swab antigen ketika akan melakukan perjalanan kereta api. 

"Saya hari ini akan ke Tegal, pakai kereta Joglosemarkerto, harapannya pandemi segera membaik dan perjalanan kereta kembali normal seperti sediakala," katanya. 

Berikut syaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal:

Suasana di Stasiun Daop V Purwokerto, dan tempat boarding pass, paska-pemberlakukan bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan kereta api, Kamis (10/3/2022). Tampak stasiun masih lengang, tak ada peningkatan jumlah penumpang secara signifikan.
Suasana di Stasiun Daop V Purwokerto, dan tempat boarding pass, paska-pemberlakukan bebas antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan kereta api, Kamis (10/3/2022). Tampak stasiun masih lengang, tak ada peningkatan jumlah penumpang secara signifikan. (TribunMuria.com/Permata Putra Sejati)

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya. 

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. 

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Ayep.

Seperti yang diberitakan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, dengan syarat apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

Menindaklanjuti aturan itu kemudian terbit SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Aturan itu adalah Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. (jti) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved