Berita Jepara

Syarat Tes Antigen dan PCR Dicabut, Bupati Jepara Pasang Barkode PeduliLindungi di Banyak Tempat

Bupati Jepara Dian Kristiandi menuturkan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait tidak berlakunya syarat tes antigen dan PCR.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Menteri Koordinator  Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan telah mengumumkan tidak berlakunya syarat tes antigen dan PCR.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara dan laut, maupun darat yang sudah vaksinasi dosia kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil antigen atau PCR," kata Luhut membacakan pengumunan tersebut, kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi menuturkan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam waktu dekat ini setelah ada petunjuk teknis.

"Tentu kami ikuti aturan tersebut," kata dia, kepada TribunMuria.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Cerita Musisi Jepara: Berkarya dan Berani Merilis Album Fisik di Era Digital

Baca juga: Pulang Kampung, Pratama Arhan Minta Restu Pelatih Masa Kecilnya

Baca juga: Miris! Akses Jalan ke Rumah Ditembok Tetangga, Janda Tua di Mejobo Kudus Terpaksa Pindah Rumah

Pria yang akrab disapa Andi itu menambahkan, setelah adanya pencabutan syarat hasil tes anitgen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik, pihaknya akan memasang barkode aplikasi Peduli Lindungi di banyak tempat.

Pemasangan itu untuk mengetahu warga yang sudah atau belum vaksin Covid-19.

Rencananya barkode Peduli Lindungi itu dipasang di tempat yang dikunjungi banyak orang. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved