Kriminal dan Hukum

Mucikari PSK Online di Bawah Umur Dilepas Polrestabes Semarang, LBH APIK Semarang Bereaksi

Mucikari PSK Online di Bawah Umur Dilepas Polrestabes Semarang, LBH APIK Semarang Bereaksi

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa/net
Ilustrasi prositusi yang melibatkan anak di bawah umur. 

Sedangkan mucikari dan pengguna jasa prostitusi  tidak dijerat hukuman sehingga hal itu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Tentu hal itu tidak adil bagi korban," imbuhnya. 

Maka dari itu, LBH APIK Semarang, bersama PKBI Kota Semarang, PKBI Jateng, Suar Indonesia Kediri, KOMPAS Surabaya menginisiasi  gerakan anti kekerasan seksual prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan atau Warning Indonesia Woman at Harm In Prostitution and Trafficking (Warning). (iwan)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved